Selasa, 05 Juli 2011

salingtemas


MODEL PEMBELAJARAN SALINGTEMAS

Apa itu Model Pembelajaran SALINGTEMAS?
Model pembelajaran adalah sebuah rencana atau pola yang mengorganisasi pembelajaran dalam kelas dan menunjukkan cara penggunaan materi pembelajaran(Handayanto, 2003:60).
Model pembelajaran IPA terpadu diharapkan mampu mengkaitkan antara sains-lingkungan-teknologi-masyarakat(salingtemas). Oleh karena itu dalam menentukan tema dalam pembelajaran Ipa terpadu diharapkan bernuansa sains-lingkungan-teknologi-masyarakat.
Pendekatan salingtemas yang didalam bahasa inggris disebut”Science, Environment, Technology, and society” disingkat SETS merupakan suatu pendekatan yang melibatkan unsur sains, lingkungan, teknologi, dan masyarakat (Iskandar, 2006:56). Pembelajaran dengan strategi saling temas merupakan perpaduan dari strategi pembelajaran STS(Science, Technology, and society) dan EE(Environmental Education). Dalam pembelajaran saling temas siswa dikondisikan agar mau dan mampu menerapkan prinsip sains untuk menghasilkan karya teknologi diikuti dengan pemikiran untuk mengurangi/mencegah kemungkinan dampak negatif yang mungkin timbul dari munculnya produk teknologi terhadap lingkungan dan masyarakat.

Arti Penting SALINGTEMAS bagi Proses Pembelajaran Peserta Didik
Pendekatan salingtemas harus memberikan kepada siswa pengetahuan yang sesuai dengan tingkat pendidikannya. Isi pendidikan saling temas diberikan sesuai dengan hasil pendidikan yang ditargetkan. Hubungan yang tepat antara salingtemas dalam pembahasannya adalah keterkaitan antara topik dengan kehidupan sehari-hari. Hal ini berarti bahwa bahasan yang berkaitan dengan kehidupan siswa harus lebih diutamakan.
Sasaran pengajaran salingtemas adalah cara membuat siswa agar dapat melakukan penyelidikan untuk mendapatkan pengetahuan yang berkaitan dengan sains, lingkungan, teknologi, dan masyarakat yang berkaitan (Wulandari, 2006:16). Dengan kata lain, siswa dibawa pada suasana yang dekat dengan kehidupan nyata siswa sehingga diharapkan siswa dapat mengembangkan pengetahuan yang telah mereka miliki untuk dapat menyelesaikan masalah-masalah yang diperkirakan akan timbul disekitar kehidupannya.
Untuk memahami pendekatan salingtemas maka diperlukan pemahaman terhadap unsur-unsur yang terdapat dalam pembelajaran yang saling terintegrasi yaitu:
a.      Pendekatan STM (Sains, Teknologi, Masyarakat)
Pembelajaran dengan pendekatan STM adalah suatu pendekatan yang mencakup seluruh aspek pendidikan yaitu tujuan, topik/ masalah yang akan dieksplorasi, strategi pembelajaran, evaluasi, dan persiapan kinerja/ guru. Pendekatan ini melibatkan siswa dalam menentukan tujuan, prosedur pelaksanaan, pencarian informasi, dan evaluasi. Pendekatan STM memiliki karakteristik sebagai berikut. (1) identifikasi masalah(oleh siswa) di dalam masyarakat yang memiliki dampak negatif; (2) mempergunakan masalah yang ada di dalam masyarakat yang ditemukan siswa yang ada hubungannya dengan ilmu pengetahuan alam sebagai wahana untuk menyampaikan pokok bahasan; (3) menggunakan sumber daya yang terdapat dalam masyarakat baik materi maupun manusia sebagai nara sumber untuk informasi ilmiah maupun informasi teknologi yang dapat diterapkan dalam pemecahan masalah nyata dari kehidupan sehari-hari; (4) Meningkatkan kesadaran siswa akan dampak ilmu engetahuan alam dan teknologi;(5) mengikutsertakan siswa untuk mencari informasi ilmiah maupun informasi teknologi yang dapat diterapkan dalam pemecahan masalah nyata yang diangkat dari kehidupan sehari-hari. Iskandar dalam Wulandari (2006: 18)
Pembelajaran STM memiliki beberapa kelebihan yaitu:\
(a) Dapat membantu siswa mengembangkan keterampilan intelektualnya dalam berpikir logis dan memecahkan masalah-masalah dalam kehidupan sehari-hari,
(b) Dapat membantu siswa mengenal dan memahami sains dan teknologi serta besarnya perana sains dan teknologi dalam meningkatkan kualitas hidup dalam masyarakat,
(c) Dapat membantu siswa memperoleh prinsip-prinsip sains dan teknologi yang diperkirakan akan dijumpainya dalam kehidupan kelak,
(d) Siswa lebih bebas berkreativitas selama proses pembelajaran berlangsung.
b.      Pembelajaran Sains, Teknologi, dan Literasi (STL)
Literasi berasal dari kata literacy yang berarti ”melek huruf” atau gerakan pemberantasan buta huruf. STL merupakan kemampuan mengenal hasil teknologi besera dampaknya, kemampuan menggunakan produk teknologi dan memeliharanya, kemampuan menyelesaikan masalah dengan konsep sains, kemampuan membuat hasil rekayasa teknologi yang disederhanakan, serta kemampuan menganalisis fenomena kejadian berdasarkan konsep IPA (Nurkhotiah, 2004:1).
Tujuan dari pendidikan salingtemas adalah untuk menghasilkan individu- individu yang memiliki literasi Sains dan Teknologi. (Yager, 1996:8-9; 1993:4-5 dalam zaini, 1997:20) mengemukakan ciri-ciri individu yang memiliki literasi sains dan teknlogi adalah sebagai berikut.
(1) Menggunakan konsep-konsep sains dan teknologi untuk merefleksikan nilai- nilai etika dalam pemecahan masalah dan merespon keputusan- keputuan dalam kehidupan termasuk kegiatan sehari-hari.
(2) Berpartisipasi dalam sains dan teknologi untuk kebahagiaan dan kesejahteraan hidup.
(3) Memiliki nilai- nilai penelitian ilmiah dan teknik-teknik pemecahan masalah
(4) Mampu membedakan bukti- bukti sains dan teknologi dengan opini individual serta antara informasi yang layak dipercaya dan kurang dipercaya.
(5) Memiliki keterbukaan terhadap bukti-bukti baru dan pengetahuan teknologi/ilmiah yang bukan coba-coba.
(6) Mengenali sains dan teknologi sebagai hasil usaha manusia
(7) Memberikan tekanan kepada manfaat perkembangan sains dan teknlogi
(8) Mengenali kekuatan-kekuatan dan keterbatasan- keterbatasan sains dan teknologiuntuk melanjutkan kesejahteraan manusia
(9) Mampu menganalisis interaksi antara sains, teknologi, dan masyarakat.
Pendekatan salingtemas mengintegrasikan CTL di dalamnya, dengan pendektan ini siswa diharapkan akan menjadi ”melek sains” dan mempunyai jiwa literan dimana mengambil sains dan teknologi tidak sebagai perangkat konsep tapi bagaimana mampu mengintegrasikan dan menganalisis keterkaitan antara sains, lingkungan, teknologi, dan masyarakat, selain itu siswa belajar dengan berbagai sumber dan memanfaatkan teknologi, lingkungan sebagai sumber belajar, serta mampu mengambil keputusan berdasarkan nilai yang bertanggung jawab.
c. Pembelajaran Lingkungan
Pembelajaran dengan pendekatan lingkungan merupakan pembelajaran yang mengintegasikan unsur lingkungan dalam materi pembelajaran yang bertujuan untuk membentuk siswa dari berbagai perilaku siswa yang mengarah pada perusakan lingkungan menuju perilaku yang sadar terhadap lingkungan dan tanggap terhadap perubahan yang terjadi di lingkungan.
Pendidikan lingkungan membentuk siswa menjadi sadar terhadap lingkungan. Kesadaran lingkungan memiliki makna kognitif dan afektif. Sadar lingkungan memiliki beberapa arti: (1) tahu dan mengekspresikan dampak perilaku terhadap lingkungan; (2) tahu dan mampu mengekspresikan tentang berbagai penyelesaian; (3) memahami perlunya langkah penelitian sebagai bekal pengambilan keputusan; (4) memahami pentingnya kerja sama dalam menyelesaikan masalah lingkungan(Mastur, 2004:1).
Berdasarkan pengamatan, pendidikan lingkungan di berbagai jenjang masih bersifat ilmu pengetahuan, para siswa memperoleh berbagai informasi lingkungan, tetapi tampaknya siswa belum mengetahui cara bertindak untuk lingkungan sesuai dengan kapasitasnya. Pendidikan lingkungan belum mampu mendorong minat, motivasi, dan keterampilan untuk bertindak. Dalam pembelajaran salingtemas yang mengintegrasikan lingkungan dengan materi pembelajaran memberikan alternatif membentuk siswa yang sadar terhadap lingkungan yang tidak hanya berupa informasi tentang kerusakan lingkungan dan unsur- unsur yang terdapat di dalam lingkungan.

Kamis, 23 Desember 2010

sistem pendidikan nasional

Sistem Pendidikan Nasional ditetapkan melalui undang-undang berupa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 dan ditetapkan pada tanggal 27 Maret 1989.

Bab I Ketentuan Umum

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
  1. Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang ;
  2. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 ;
  3. Sistem pendidikkan nasional adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional ;
  4. Jenis pendidikan adalah pendidikan yang dikelompokkan sesuai dengan sifat dan kekhususan tujuannya;
  5. Jenjang pendidikan adalah suatu tahap dalam pendidikan berkelanjutan yang ditempatkan berdasarkan tingkat perkembangan para peserta didik serta keluasan dan kedalaman bahan pengajaran;
  6. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu;
  7. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan;
  8. Tenaga pendidikan adalah anggota masyarakat yang bertugas membimbing, mengajar dan/atau melatih peserta didik;
  9. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar;
  10. Sumber daya pendidikan adalah pendukung dan penunjang pelaksanaan pendidikan yang terwujud sebagai tenaga, dana, sarana, dan prasarana yang tersedia atau diadakan dan didayagunakan oleh keluarga, masyarakat, peserta didik dan Pemerintah, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
  11. Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia;
  12. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab atas bidang pendidikan nasional.

Bab II Dasar, Fungsi, dan Tujuan

Pasal 2
Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 3
Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional. Pasal 4
Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan , kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

Bab III. Hak Warga Negara untuk Memperoleh Pendidikan

Pasal 5
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk nemperoleh pendidikan. Pasal 6
Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan yang sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan tamatan pendidikan dasar. Pasal 7
Penerimaan seseorang sebagai peserta didik dalam suatu satuan pendidikan diselenggarakan dengan tidak membedakan jenis kelamin, suku, ras, kedudukan sosial dan tingkat kemampuan ekonomi, dan dengan tetap mengindahkan kekhususan satuan pendidikan yang bersangkutan. Pasal 8
  1. Warga negara yang memiliki kelainan fisik dan/atau mental berhak memperoleh pendidikan luar biasa.
  2. Warga negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh perhatian khusus.
  3. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bab IV. Satuan, Jalur, dan Jenis Pendidikan

Pasal 9
  1. Satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar yang dilaksanakan di sekolah atau di luar sekolah.
  2. Satuan pendidikan yang disebut sekolah merupakan bagian dari pendidikan yang berjenjang dan bersinambungan.
  3. Satuan pendidikan luar sekolah meliputi keluarga, kelompok belajar, kursus, dan satuan pendidikan sejenis.
Pasal 10
  1. Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan melalui 2 (dua) jalur yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah.
  2. Jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah melalui kegiatan belajar-mengajar secara berjenjang dan bersinambungan.
  3. Jalur pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar-mengajar yang tidak harus berjenjang dan bersinambungan.
  4. Pendidikan keluarga merupakan bagian dari jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam keluarga dan yang memberikan keyakinan agama, nilai budaya, nilai moral, dan keterampilan.
  5. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang tidak menyangkut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
  1. Jenis pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional.
  2. Pendidikan umum merupakan pendidikan yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan peningkatan keterampilan peserta didik dengan pengkhususan yang diwujudkan pada tingkat- tingkat akhir masa pendidikan.
  3. Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja dalam bidang tertentu.
  4. Pendidikan luar biasa merupakan pendidikan yang khusus diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental.
  5. Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan yang berusaha meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan untuk pegawai atau calon pegawai suatu Depatemen Pemerintah atau Lembaga Pemerintah Non Departemen.
  6. Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama yang bersangkutan.
  7. Pendidikan akademik merupakan pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan.
  8. Pendidikan profesional merupakan pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu.
  9. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (8) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bab V. Jenjang Pendidikan

Bagian Kesatu Umum
Pasal 12
  1. Jenjang pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
  2. Selain jenjang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diselenggarakan pendidikan prasekolah.
  3. Syarat-syarat dan tata cara pendirian serta bentuk satuan, lama pendidikan, dan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Pendidikan Dasar Pasal 13
  1. Pendidikan dasar diselenggarakan untuk mengembangkan sikap dan kemampuan serta memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat serta mempersiapkan peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan menengah.
  2. Syarat-syarat dan tata cara pendirian, bentuk satuan, lama pendidikan dasar, dan penyelenggaraan pendidikan dasar ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
  1. Warga negara yang berumur 6 (enam) tahun berhak mengikuti pendidikan dasar.
  2. Warga negara yang berumur 7 (tujuh) tahun berkewajiban mengikuti pendidikan dasar atau pendidikan yang setara sampai tamat.
  3. Pelaksanaan wajib belajar ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga Pendidikan Menengah Pasal 15
  1. Pendidikan menengah diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar, serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi.
  2. Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, dan pendidikan keagamaan.
  3. Lulusan pendidikan menengah yang memenuhi persyaratan berhak melanjutkan pendidikan pada tingkat pendidikan yang lebih tinggi.
  4. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat Pendidikan Tinggi Pasal 16
  1. Pendidikan tinggi merupakan kelanjutkan pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyakarat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan, dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian.
  2. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi disebut perguruan tinggi yang dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas.
  3. Akademi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi, atau kesenian tertentu.
  4. Politeknik merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.
  5. Sekolah tinggi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu.
  6. Institut merupakan perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis.
  7. Unversitas merupakan perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu.
  8. Syarat-syarat dan tata cara pendirian, struktur perguruan tinggi dan penyelenggaraan pendidikan tinggi ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
  1. Pendidikan tinggi terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan profesional.
  2. Sekolah tinggi, institut, dan universitas menyelenggarakan pendidikan akademik dan/ atau profesional.
  3. Akademi dan politeknik menyelenggarakan pendidikan profesional.
Pasal 18
  1. Pada perguruan tinggi ada gelar sarjana, magister, doktor, dan sebutan profesional.
  2. Gelar sarjana hanya diberikan oleh sekolah tinggi, institut, dan universitas.
  3. Gelar magister dan doktor diberikan oleh sekolah tinggi, institut, dan universitas yang memenuhi persyaratan.
  4. Sebutan profesional dapat diberikan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesional.
  5. Institut dan universitas yang memenuhi persyaratan berhak untuk memberikan gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa) kepada tokoh-tokoh yang dianggap perlu memperoleh penghargaan amat tinggi berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan ataupun kebudayaan.
  6. Jenis gelar dan sebutan, syarat-syarat dan tata cara pemberian, perlindungan dan penggunaannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 19
  1. Gelar dan/atau sebutan lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan digunakan oleh lulusan perguruan tinggi yang dinyatakan berhak memiliki gelar dan/atau sebutan yang bersangkutan.
  2. Penggunaan gelar dan/atau sebutan lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan dalam bentuk yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan atau dalam bentuk singkatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 20
Penggunaan gelar akademik dan/atau sebutan profesional yang diperoleh dari perguruan tinggi di luar negeri harus digunakan dalam bentuk asli sebagaimana diperoleh dari perguruan tinggi yang bersangkutan, secara lengkap ataupun dalam bentuk singkatan. Pasal 21
  1. Pada universitas, institut, dan sekolah tinggi dapat diangkat guru besar atau profesor.
  2. Pengangkatan guru besar atau profesor sebagai jabatan akademik didasarkan atas kemampuan dan prestasi akademik atau keilmuan tertentu.
  3. Syarat-syarat dan tata cara pengangkatan termasuk penggunaan sebutan guru besar atau profesor ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 22
  1. Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan pada perguruan tinggi berlaku kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta otonomi keilmuan.
  2. Perguruan tinggi memiliki otonomi dalam pengelolaan lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi dan penelitian ilmiah.
  3. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bab VI. Peserta Didik

         Pasal 23
  1. Pendidikan nasional bersifat terbuka dan memberikan keleluasaan gerak kepada peserta didik.
  2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 24
Setiap peserta didik pada suatu satuan pendidikan mempunyai hak-hak berikut:
  1. mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
  2. mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan;
  3. mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
  4. pindah ke satuan pendidikan yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan persyaratan penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan yang hendak dimasuki;
  5. memperoleh penilaian hasil belajarnya;
  6. menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan;
  7. mendapat pelayanan khusus bagi yang menyandang cacat.
Pasal 25
  1. Setiap peserta didik berkewajiban untuk
    1. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
    2. mematuhi semua peraturan yang berlaku;
    3. menghormati tenaga kependidikan;
    4. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan satuan pendidikan yang bersangkutan.
  2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 26
Peserta didik berkesempatan untuk mengembangkan kemampuan dirinya dengan belajar pada setiap saat dalam perjalanan hidupnya sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan masing- masing.

Bab VII. Tenaga Kependidikan

         Pasal 27
  1. Tenaga kependidikan bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola, dan/atau memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan.
  2. Tenaga kependidikan, meliputi tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar.
  3. Tenaga pengajar merupakan tenaga pendidik yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar yang pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disebut guru dan pada jenjang pendidikan tinggi disebut dosen.
Pasal 28
  1. Penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada suatu jenis dan jenjang pendidikan hanya dapat dilakukan oleh tenaga pendidik yang mempunyai wewenang mengajar.
  2. Untuk dapat diangkat sebagai tenaga pengajar, tenaga pendidik yang bersangkutan harus beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berwawasan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar.
  3. Pengadaan guru pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pada dasarnya diselenggarakan melalui lembaga pendidikan tenaga keguruan.
  4. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 29
  1. Untuk kepentingan pembangunan nasional, Pemerintah dapat mewajibkan warga negara Republik Indonesia atau meminta warga negara asing yang memiliki ilmu pengetahuan dan keahlian tertentu menjadi tenaga pendidik.
  2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 30
Setiap tenaga kependidikan yang bekerja pada satuan pendidikan tertentu mempunyai hak- hak berikut:
  1. memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial :
    1. tenaga kependidikan yang memiliki kedudukan sebagai pegawai negeri memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan umum yang berlaku bagi pegawai negeri;
    2. Pemerintah dapat memberi tunjangan tambahan bagi tenaga kependidikan ataupun golongan tenaga kependidikan tertentu;
    3. tenaga kependidikan yang bekerja pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat memperoleh gaji dan tunjangan dari badan/perorangan yang bertanggung jawab atas satuan pendidikan yang bersangkutan;
  2. memperoleh pembinaan karir berdasarkan prestasi kerja;
  3. memperoleh perlindungan hukum dalam melakukan tugasnya;
  4. memperoleh penghargaan seuai dengan darma baktinya;
  5. menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan yang lain dalam melaksanakan tugasnya.
Pasal 31
Setiap tenaga kependidikan berkewajiban untuk :
  1. membina loyalitas pribadi dan peserta didik terhadap ideologi negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  2. menjunjung tinggi kebudayaan bangsa;
  3. melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan pengabdian;
  4. meningkatkan kemampuan profesional sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa;
  5. menjaga nama baik sesuai dengan kepercayaan yang diberikan masyarakat, bangsa, dan negara.
Pasal 32
  1. Kedudukan dan penghargaan bagi tenaga kependidikan diberikan berdasarkan kemampuan dan prestasinya.
  2. Pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah diatur oleh Pemerintah.
  3. Pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan.
  4. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah  

Bab VIII. Sumber Daya Pendidikan

Pasal 33
Pengadaan dan pendayagunaan sumber daya pendidikan dilakukan oleh Pemerintah, masyarakat, dan/atau keluarga peserta didik. Pasal 34
  1. Buku pelajaran yang digunakan dalam pendidikan jalur pendidikan sekolah disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.
  2. Buku pelajaran dapat diterbitkan oleh Pemerintah ataupun swasta.
Pasal 35
Setiap satuan pendidikan jalur pendidikan sekolah baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat harus menyediakan sumber belajar. Pasal 36
  1. Biaya penyelenggaraan kegiatan pendidikan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab Pemerintah.
  2. Biaya penyelenggaraan kegiatan pendidikan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi tanggung jawab badan/perorangan yang menyelenggarakan satuan pendidikan.
  3. Pemerintah dapat memberi bantuan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bab IX Kurikulum

Pasal 37
Kurikulum disusun untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dengan memperhatikan tahap perkembangan peserta didik dan kesesuaiannya dengan lingkungan, kebutuhan pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian, sesuai dengan jenis dan jenjang masing-masing satuan pendidikan. Pasal 38
  1. Pelaksanaan kegiatan pendidikan dalam satuan pendidikan didasarkan atas kurikulum yang berlaku secara nasional dan kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan serta kebutuhan lingkungan dan ciri khas satuan pendidikan yang bersangkutan.
  2. Kurikulum yang berlaku secara nasional ditetapkan oleh Menteri atau Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen berdasarkan pelimpahan wewenang dari Menteri.
Pasal 39
  1. Isi kurikulum merupakan susunan bahan kajian dan pelajaran untuk mencapai tujuan penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rangka upaya pencapaian tujuan pendidikan nasional.
  2. Isi kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan wajib memuat :
    1. pendidikan Pancasila;
    2. pendidikan agama;
    3. pendidikan kewarganegaraan.
  3. Isi kurikulum pendidikan dasar memuat sekurang-kurangnya bahan kajian dan pelajaran tentang :
    1. pendidikan Pancasila;
    2. pendidikan agama;
    3. pendidikan kewarganegaraan;
    4. bahasa Indonesia;
    5. membaca dan menulis;
    6. matematika (termasuk berhitung);
    7. pengantar sains dan teknologi;
    8. ilmu bumi;
    9. sejarah nasional dan sejarah umum;
    10. kerajinan tangan dan kesenian;
    11. pendidikan jasmani dan kesehatan;
    12. menggambar; serta
    13. bahasa Inggris.
  4. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.

Bab X. Hari Belajar dan Libur Sekolah

Pasal 40
  1. Jumlah sekurang-kurangnya hari belajar dalam 1 (satu) tahun untuk setiap satuan pendidikan diatur oleh Menteri.
  2. Hari-hari libur untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah diatur oleh Menteri dengan mengingat ketentuan hari raya nasional, kepentingan agama, dan faktor musim.
  3. Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat mengatur hari-hari liburnya sendiri dengan mengingat ketentuan yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).        

Bab XI. Bahasa Pengantar

Pasal 41
Bahasa pengantar dalam pendidikan nasional adalah bahasa Indonesia. Pasal 42
  1. Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam tahap awal pendidikan dan sejauh diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu.
  2. Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu.  

Bab XII. Penilaian

Pasal 43
Terhadap kegiatan dan kemajuan belajar peserta didik dilakukan penilaian. Pasal 44
Pemerintah dapat menyelenggarakan penilaian hasil belajar suatu jenis dan/atau jenjang pendidikan secara nasional. Pasal 45
Secara berkala dan berkelanjutan Pemerintah melakukan penilaian terhadap kurikulum serta sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan. Pasal 46
  1. Dalam rangka pembinaan satuan pendidikan, Pemerintah melakukan penilaian setiap satuan pendidikan secara berkala.
  2. Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan secara terbuka.

Bab XIII. Peranserta Masyarakat

Pasal 47
  1. Masyarakat sebagai mitra Pemerintah berkesempatan yang seluas-luasnya untuk berperanserta dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.
  2. Ciri khas satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat tetap diindahkan.
  3. Syarat-syarat dan tata cara dalam penyelenggaraan pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bab XIV. Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional

Pasal 48
  1. Keikutsertaan masyarakat dalam penentuan kebijaksanaan Menteri berkenaan dengan sistem pendidikan nasional diselenggarakan melalui suatu Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional yang beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat dan yang menyampaikan saran, dan pemikiran lain sebagai bahan pertimbangan.
  2. Pembentukan Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional dan pengangkatan anggota-anggotanya dilakukan oleh Presiden.

Bab XV. Pengelolaan

Pasal 49
Pengelolaan sistem pendidikan nasional adalah tanggung jawab Menteri. Pasal 50
Pengelolaan satuan dan kegiatan pendidikan yang dislenggarakan oleh Pemerintah dilakukan oleh Menteri dan Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah lain yang menyelenggarakan satuan pendidikan yang bersangkutan. Pasal 51
Pengelolaan satuan dan kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh badan/perorangan yang menyelenggarakan satuan pendidikan yang bersangkutan.

Bab XVI. Pengawasan

Pasal 52
Pemerintah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah ataupun oleh masyarakat dalam rangka pembinaan perkembangan satuan pendidikan yang bersangkutan. Pasal 53
Menteri berwenang mengambil tindakan administratif terhadap penyelenggara satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini.

Bab XVII. Ketentuan Lain-lain

Pasal 54
  1. Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri khusus bagi peserta didik warga negara adalah bagian dari sistem pendidikan nasional.
  2. Satuan pendidikan yang diselenggarakan di wilayah Republik Indonesia oleh perwakilan negara asing khusus bagi peserta didik warga negara asing tidak termasuk sistem pendidikan nasional.
  3. Peserta didik warga negara asing yang mengikuti pendidikan di satuan pendidikan yang merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional wajib menaati ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi dan dari satuan pendidikan yang bersangkutan.
  4. Kegiatan pendidikan yang diselenggarakan dalam rangka kerja sama internasional atau yang diselenggarakan oleh pihak asing di wilayah Republik Indonesia dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dan sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
  5. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bab XVIII. Ketentuan Pidana

Pasal 55
  1. Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 18 (delapan belas) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kejahatan.
Pasal 56
  1. Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 29 ayat (1) dipidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pelanggaran.

Bab XIX. Ketentuan Peralihan

Pasal 57
  1. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 550),
  2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1960 dari Republik Indonesia Dahulu tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 550),
  3. dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361),
  4. Undang-undang Nomor 14 PRPS Tahun 1965 tentang Majelis Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 80) dan Undang-undang Nomor 19 PNPS Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 81) yang ada pada saat diundangkannya undang-undang ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan undang-undang ini.

    Bab XX. Ketentuan Penutup

    Pasal 58
  5. Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini,
    1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 550),
    2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1960 dari Republik Indonesia Dahulu tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 550),
    3. dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361),
    4. Undang-undang Nomor 14 PRPS Tahun 1965 tentang Majelis Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 80) dan Undang-undang Nomor 19 PNPS Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 81) dinyatakan tidak berlaku.
    Pasal 59
  6. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diumumkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
http://zkarnain.tripod.com/DIKNAS.HTM

Cara Mencegah Virus Influenza

Tips - Cuaca dingin dan hujan yang mengguyur Jakarta beberapa waktu belakangan ini memang berpotensi memicu berbagai jenis penyakit, salah satunya adalah flu.
Ilustrasi bersinSebetulnya mengatasi flu memang susah-susah gampang, namun tergantung dengan daya tahan tubuh seseorang dan pola gaya hidupnya.
Namun ada beberapa kebiasaan yang kami sarankan untuk dilakukan sebagai upaya pencegahan.

1. Mencuci tangan
Sebagian besar virus flu dapat menyebar melalui kontak langsung. Seseorang yang bersin dan menutupnya dengan tangan kemudian dia memegang telepon, keyboard komputer, atau gelas minum, maka virusnya akan mudah menular pada orang lain yang menyentuh benda-benda tersebut.
Virus mampu bertahan hidup berjam-jam bahkan hingga berminggu-minggu. Oleh karena itu, usahakan untuk mencuci tangan sesering mungkin.

2. Jangan menutup bersin dengan tangan
Bila kita menutup bersin dengan tangan, maka virus flu akan mudah menempel pada tangan dan dapat menyebar pada orang lain.
Jika kita merasa ingin bersin atau batuk, gunakanlah tisu dan kemudian segera membuangnya.

3. Jangan menyentuh muka
Virus flu masuk ke dalam tubuh melalui mata, hidung, maupun mulut. Menyentuh muka merupakan cara yang paling umum dilakukan oleh anak-anak yang terserang flu dan akhirnya menjadi cara mudah menularkan virus tersebut pada orang lain di sekitarnya.

4. Minum banyak air

Air berfungsi untuk membersihkan racun dari dalam tubuh dan memberikan cairan pada tubuh. Orang dewasa yang sehat umumnya membutuhkan delapan gelas air per hari.
Bagaimana menandai bahwa tubuh kita sudah mendapatkan cairan yang cukup? Jika warna urine berwarna relatif jernih berarti tubuh kita memang mendapatkan cukup cairan, sebaliknya jika berwarna kuning gelap berarti tubuh kita memerlukan lebih banyak cairan lagi.

5. Mandi sauna

Meskipun belum terbukti bahwa mandi sauna dapat berpengaruh terhadap pencegahan flu, namun sebuah penelitian terbaru menunjukkan bahwa orang yang mandi sauna dua kali per minggu akan memiliki kemungkinan yang lebih kecil untuk terserang flu.
Hal tersebut memang sesuai dengan teori bahwa ketika kita menghirup uap panas lebih dari suhu 80 derajat celcius akan menyebabkan virus flu akan sulit untuk bertahan.

6. Menghirup udara segar
Menghirup udara yang segar memang sangat penting bagi kesehatan tubuh, khususnya di cuaca yang dingin karena cuaca seperti ini akan membuat tubuh menjadi rentan terhadap virus flu.

7. Lakukan olahraga aerobik secara teratur
Olahraga aerobik dapat mempercepat jantung untuk memompa darah lebih banyak sehingga kita bernafas lebih cepat untuk membantu mentransfer oksigen ke paru-paru dan ke dalam darah. Olahraga ini juga akan membantu meningkatkan kekebalan tubuh secara alami.
8. Konsumsi makanan yang mengandung phytochemical
Phytochemical merupakan bahan kimia alami yang terdapat dalam tumbuh-tumbuhan yang berperan memberikan vitamin pada makanan.
9. Konsumsi yogurt
Beberapa penelitian menunjukkan bahwa konsumsi yogurt yang rendah lemak setiap hari dapat mengurangi risiko terserang flu sekitar 25 persen.
Bakteri menguntungkan yang terdapat di dalam yogurt diketahui dapat menstimulus produksi sistem kekebalan tubuh untuk menyerang virus.

10. Relaksasi
Jika kita dapat mengajari diri sendiri untuk relaks atau santai, maka dengan sendirinya kita juga dapat mengaktifkan sistem imunitas tubuh.
Diduga ketika kita melakukan relaksasi, maka interleukin (bagian sistem imunitas yang merespon terhadap virus flu) akan meningkat dalam aliran darah kita. (Berbagai sumber | Ilustrasi Ist)
http://www.astaga.com

Resensi Buku

KAWASAN DAN WAWASAN STUDI ISLAM

Buku ini berisi segala aspek mengenai Islam yang dibahas bab per bab secara terperinci dan jelas. Isi dari buku ini pada bab awal berbicara mengenai Studi Islam, menjelaskan berbagai pengertian mengenai studi Islam, urgensi, tujuan hingga kedudukan dan kawasan studi Islam. Hingga pada bab akhir dari buku ini membahas mengenai studi persaudaraan atau ukhuwah dalam Islam, apa makna ukhuwah, bentuk-bentuk ukhuwah hingga prinsip-prinsip ukhuwah dalam Islam dibahas secara lengkap di dalam buku ini. Berikut adalah pembahasan mengenai bab per bab yang terdapat di dalam buku “Kawasan dan Wawasan Studi Islam”.
1.      Bab I : Dasar-Dasar Pemahaman Studi Islam
Buku ini menjelaskan apa itu studi Islam? Dijelaskan dalam buku ini bahwa studi Islam adalah usaha untuk mempelajari hal-hal yang berhubungan dengan agama Islam. Dengan perkataan lain “usaha sadar dan sistematik untuk mengetahui dan memahami serta membahas secara mendalam tentang seluk beluk atau hal-hal yang berhubungan dengan agama Islam, baik berhubungan dengan ajaran, sejarah maupun praktik-praktik pelaksanaannya secara nyata dalam kehidupan sehari-hari, sepanjang sejarahnya”. ( Muhaimin, dkk. 2005 : 1)
Bisa dilihat dari pengertian awalnya, bahwa buku ini menjelaskan segala aspek yang berhubungan dengan Islam mulai dari sejarah awalnya hingga pelaksanaan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari Islam. Semua hal yang berhubungan dengan Islam dibahas di dalam buku ini. Bisa jadi, buku ini merupakan pegangan yang pas bagi setiap umat Islam yang ingin mengetahui bagaimana Islam dan aspek-aspek yang terdapat di dalamnya.
Selain itu, buku ini juga memebahas mengenai urgensi dan tujuan dari studi Islam. Juga membahas pendekatan dan metode yang dilakukan  dalam mempelajari studi Islam secara nyata. Kedudukan dan kawasan studi Islam sebagai mata kuliah para mahasiswa pun dibahas di dalam buku ini. Sehingga buku ini tepat sekali dijadikan pegangan mahasiswa untuk mata kuliah Metodologi Studi Islam.

2.      Bab II : Studi Agama
Berbagai fenomena agama dalam kehidupan manusia yang sedari dulu hingga masa kini dicari titik temu yang pas dari pengertian yang pas mengenai apa itu agama? Apa dan siapa yang yang memiliki kekuatan gaib hingga bisa menjadikan alam semesta seperti ini dan dirasakan sebagai sumber kehidupan. Fenomena mengenai agama memang menjadi polemik pada masa kini. Tertutama di Indonesia. Banyak sekali agama-agama yang mengaku Islam akan tetapi urgensi dan pelaksanaannya melenceng dari Islam itu sendiri. Untuk mengetahui mengenai melencengnya agama buku ini membahas pengertian dari agama itu tersendiri yang merupakan fitrah bagi setiap manusia. Agama juga ada yang terbentuk dari kegiatan-kegiatan atau budaya manusia sehingga dinamakan agama budaya. Selain itu agama yang benar-benar diturunkan Allah kepada para rasulnya atau agama samawi dibahas oleh penulis dalam buku ini.
3.      Bab III : Islam; Penamaan, Karakteristik Ajarannya
Penamaan Islam dan Implikasinya dalam kehidupan manusia memiliki pengaruh yang sangat besar bagi umat Islam dalam kehidupannya. Karena nama merupakan do’a, Islam sendiri memiliki makna yang sangat mendalam bagi para pengikutnya. Pada bab ini penamaan Islam dibahas melalui sejarahnya dan berbagai dalil Al-Qur’an. Selain itu pada bab ini juga dibahas mengenai Universalitas, otentisitas dan dinamika ajaran Islam.
4.      Bab IV : Studi Qur’an
Al-Qur’an merupakan kitab umat Islam yang dijaga kemurniannya hingga sekarang dan hingga hari kiamat nanti. Untuk itulah studi mengenai Al-Qur’an sangat diperlukan. Karena, di dalam Al-Qur’an berisi berbagai ajaran mengenai Islam dan segala ilmu pengetahuan yang meliput segala aspek kehidupan. Dalam menafsirkan Al-Qur’an diperlukan meodologi penafsiran Al-Qur’an. Jadi para mufasir tidak sembarangan dalam menafsirkan Al-Qur’an karena ada caranya tersendiri. Dalam buku inilah dijelaskan bagaimana netode yang digunakan dalam menafsirkan Al-Qur’an, pengertian al-Quran, isi dan pesan-pesan Al-Quran, fungsi Al-Quran, dan bukti-bukti otentisitas Al-Qur’an.


5.      Bab V : Studi Hadits
Ketika Nabi Muhammad masih hidup hadits-hadits nabi memang belum diperhatikan, baru setelah nabi wafat hadits-hadits nabi dikumpulkan agar tidak hilang dan tercampur dengan Al-Qur’an. Studi mengenai hadits memang baru berkembang 200 tahun setelah nabi wafat atau setelah adanya para pemikir atau ahli hadits seperti Imam Bukhari, Imam Muslim dan lain-lain. Banyak sekali istilah-istilah yang digunakan dalam hadits. Untuk itulah diperlukan studi hadits yang mendalam. Karena selain banyaknya istilah dalam hadits yang perlu dipahami secara mendalam, fungsi hadits, kedudukan hadits dalam syariat Islam, serta metodologi dalam mempelajari hadits sangat diperlukan. Dalam bab buku inilah segala hal mengenai studi hadist ditulis oleh penulis secara gamblang dan mudah dipelajari.
6.      Bab VI : Ijtihad Dan Dinamika Pemikiran Dalam Islam
Ijtihad sangat diperlukan dalam menentukan syari’at yang benar yang tidak terdapat di dalam Al-Qur’an maupun Al-Hadits. Untuk itulah mempelajari ijtihad juga sangat diperlukan dalam menentukan kebenaran syariat. Pebnulis buku ini menjelaskan berbagai hal mengenai ijtihad seperti : pengertian ijtihad, urgensi dan kedudukan ijtihad, syarat-syarat mujtahid, wilayah ijtihad, sebab-sebab yang menimbulkan perbedaan hasil ijtihad. Segala hal mengenai ijtihad tertulis secara akurat dan terperinci. Sehingga, ketika kita ingin mengetahui berbagai hal mengenai ijtihad kita bisa membaca dan mempelajarinya melalui buku ini.
7.      Bab VII : Dimensi Sejarah Islam
Islam juga memiliki sejarah dan perkembangannya sendiri. Bagaimana Islam bisa maju dan berkembang hingga saat ini memiliki sejarah yang panjang. Dalam hal ini perlu adanya suatu pembelajaran mengenai sejarah Islam agar bisa diketahui oleh orang-orang Islam maupun non Islam yang ingin mengetahui bagaimana sejarah Islam dari dulu hingga masa kini. Untuk itulah, dalam buku ini dijelaskan berbagai macam makna sejarah, periodesari sejarah Islam, beberapa peristiwa penting yang terjadi pada masing-masing periode sejarah Islam, masalah kepemimpinan umat setelah Nabi Muhammad SAW wafat dan berbagai sejarah Islam lainnya.
8.      Bab VIII : Studi Aqidah Dan Akhlak
Akhlak Islami merupakan akhlak yang paling tinggi kedudukannya dalam kehidupan sehari-hari. Karena akhlak Islami jauh dari segala hal negatif dan segala hal buruk. Akidah dan akhlak juga dipelajari dalam Islam, karena Islam merupakan agama rahmatan lil’alamin. Umat Islam juga dituntut memiliki akhlak yangb baik untuk itulah perlu adanya pembelajaran mengenai akhlak. Dalam berislam akidah juga diperlukan. Akidah merupakan kekuatan iman kita kepada Allah. Untuk meningkatkan iman kita maka mempelajari akidah merupakan sesuatu yang sangat urgen. Dalam hal ini, buku ini berperan penting dalam memperbaiki akidah dan akhlak umat Islamkarena buku ini mengajari bagaimana metode pencapaian akidah dan akhlak beserta prinsip-prinsipnya.
  1. Bab XI : Studi tentang Ibadah dan Syariah
Syariah berarti jalan yang lurus, sedangkan ibadah adalah perasaan tunduk, mengabdikan diri, merendahkan diri. Jadi bisa diartikan bahwa ibadah syariah adalah ketundukan atau kepasrahan dalam mengikuti jalan yang lurus. Dalam Islam ada berbagai ibadah yang harus dilakukan sebagai umat Islam yang terangkum dalam rukun Islam yang lima. Ibadah-ibadah ini merupakan cara atau jalan yang harus dilakukan umat Islam dalam menemukan kebenaran. Ibadah dan syariat juga wajib dipelajari oleh umat Islam. Untuk itulah buku ini menjelaskan mengenai bagaimana beribadah dan bersyariat yang benar. Dalam sub bab buku ini menjelaskan mengenai pengertian ibadah dan syariat, bentuk-bentuk ibadah dan syariat yang benar yang harus dilakukan umat Islam, prinsip-prinsip ibadah syariat dan ibadah dalam Islam, asas-asas syariah dan ibadah dalam Islam, tujuan syariah dan ibadah, ciri khas dan watak ibadah syariah dalam Islam, dan keunikan syariah dalam Islam. Semua sub bab ini menjelaskan betapa pentingnya beribadah syariah dalam Islam.
  1. Bab X : Studi Filsafat dalam Islam
Berfilsafat adalah bagaimana berpikir secara filosofi atau bijaksana. Islam juga mengajak kaumnya untuk berpikir dengan bijaksana. Oleh karenanya studi mengenai filsafat juga dipelajari dalam Islam. Karena filsafat juga bagian dari Islam. Banyak pemikir-pemikir islam yang merupakan ahli filsafat dan dijadikan rujukan ilmu pengetahuan oleh bangsa-bangsa barat. Dalam buku ini sub babnya berbicara mengenai pengertian filsafat dan cabang-cabangnya, ajaran Islam yang mendorong untuk berfilsafat, perbandingan ilmu, filsafat dan agama, sejarah masuknya filsafat perbandingan ilmu, filsafat dan agama, sejarah masuknya filsafat Yunani ke dunia Islam, dan mengenal berbagai tokoh-tokoh filosof muslim.
  1. Bab XI : Studi Kebudayaan dalam Islam
Sutan Taqdir Ali Syahbana berpendapat bahwa kebudayaan adalah “manifestasi dari cara berpikir”. Budaya dan kebudayaan merupakan hasil dari cara berpikir manusia. Jadi bisa dikatakan cara berpikir manusia sendiri dapat dijadikan sebagai kebudayaan. Dalam Islam kebudayaan pun dipelajari. Karena dalam Islam pun terdapat budaya dan kebudayaan Islam yang terlahir dari ajaran-ajaran Islam dan Bangsa Arab karena Nabi Muhammad sendiri terlahir di daratan Arab dan Islam pun berkembang di dataran Bangsa Arab . Kebudayaan Islam pun memiliki ciri-ciri tersendiri. Dalam buku ini ditulis bagaimana ciri-ciri dari kebudayaan Islam yang unik dan memiliki ciri khas tersendiri dan jauh berbeda dengan kebudayaan Bangsa Barat yang bebas, Islam memiliki aturan tersendiri.
  1. Bab XII : Studi Persaudaraan (Ukhuwah) Dalam Islam
Setiap umat Islam yang satu dengan umat Islam yang lainnya itu bersaudara. Dalam hal ini persaudaraan dalam Islam sangat penting untuk membangun Islam yang lebih besar lagi. Dalam Islam tidak ada yang namanya perbedaan setiap umat Islam yang satu dengan umat Islam yang lainnya adalah sama, tidak perduli kedudukan, ras, kekayaan, dan lainnya yang berbeda hanya keimanan dan ketakwaan seseorang di hadapan Allah. Ukhuwah atau persaudaraan memiliki makna, bentuk dan prinsip yang terangkum jelas dalam ajaran Islam dan terdapat auat tertulis di dalam buku ini.