Kamis, 23 Desember 2010

sistem pendidikan nasional

Sistem Pendidikan Nasional ditetapkan melalui undang-undang berupa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 dan ditetapkan pada tanggal 27 Maret 1989.

Bab I Ketentuan Umum

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
  1. Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang ;
  2. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 ;
  3. Sistem pendidikkan nasional adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional ;
  4. Jenis pendidikan adalah pendidikan yang dikelompokkan sesuai dengan sifat dan kekhususan tujuannya;
  5. Jenjang pendidikan adalah suatu tahap dalam pendidikan berkelanjutan yang ditempatkan berdasarkan tingkat perkembangan para peserta didik serta keluasan dan kedalaman bahan pengajaran;
  6. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu;
  7. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan;
  8. Tenaga pendidikan adalah anggota masyarakat yang bertugas membimbing, mengajar dan/atau melatih peserta didik;
  9. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar;
  10. Sumber daya pendidikan adalah pendukung dan penunjang pelaksanaan pendidikan yang terwujud sebagai tenaga, dana, sarana, dan prasarana yang tersedia atau diadakan dan didayagunakan oleh keluarga, masyarakat, peserta didik dan Pemerintah, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
  11. Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia;
  12. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab atas bidang pendidikan nasional.

Bab II Dasar, Fungsi, dan Tujuan

Pasal 2
Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 3
Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional. Pasal 4
Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan , kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

Bab III. Hak Warga Negara untuk Memperoleh Pendidikan

Pasal 5
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk nemperoleh pendidikan. Pasal 6
Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan yang sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan tamatan pendidikan dasar. Pasal 7
Penerimaan seseorang sebagai peserta didik dalam suatu satuan pendidikan diselenggarakan dengan tidak membedakan jenis kelamin, suku, ras, kedudukan sosial dan tingkat kemampuan ekonomi, dan dengan tetap mengindahkan kekhususan satuan pendidikan yang bersangkutan. Pasal 8
  1. Warga negara yang memiliki kelainan fisik dan/atau mental berhak memperoleh pendidikan luar biasa.
  2. Warga negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh perhatian khusus.
  3. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bab IV. Satuan, Jalur, dan Jenis Pendidikan

Pasal 9
  1. Satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar yang dilaksanakan di sekolah atau di luar sekolah.
  2. Satuan pendidikan yang disebut sekolah merupakan bagian dari pendidikan yang berjenjang dan bersinambungan.
  3. Satuan pendidikan luar sekolah meliputi keluarga, kelompok belajar, kursus, dan satuan pendidikan sejenis.
Pasal 10
  1. Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan melalui 2 (dua) jalur yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah.
  2. Jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah melalui kegiatan belajar-mengajar secara berjenjang dan bersinambungan.
  3. Jalur pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar-mengajar yang tidak harus berjenjang dan bersinambungan.
  4. Pendidikan keluarga merupakan bagian dari jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam keluarga dan yang memberikan keyakinan agama, nilai budaya, nilai moral, dan keterampilan.
  5. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang tidak menyangkut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
  1. Jenis pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional.
  2. Pendidikan umum merupakan pendidikan yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan peningkatan keterampilan peserta didik dengan pengkhususan yang diwujudkan pada tingkat- tingkat akhir masa pendidikan.
  3. Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja dalam bidang tertentu.
  4. Pendidikan luar biasa merupakan pendidikan yang khusus diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental.
  5. Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan yang berusaha meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan untuk pegawai atau calon pegawai suatu Depatemen Pemerintah atau Lembaga Pemerintah Non Departemen.
  6. Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama yang bersangkutan.
  7. Pendidikan akademik merupakan pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan.
  8. Pendidikan profesional merupakan pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu.
  9. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (8) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bab V. Jenjang Pendidikan

Bagian Kesatu Umum
Pasal 12
  1. Jenjang pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
  2. Selain jenjang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diselenggarakan pendidikan prasekolah.
  3. Syarat-syarat dan tata cara pendirian serta bentuk satuan, lama pendidikan, dan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Pendidikan Dasar Pasal 13
  1. Pendidikan dasar diselenggarakan untuk mengembangkan sikap dan kemampuan serta memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat serta mempersiapkan peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan menengah.
  2. Syarat-syarat dan tata cara pendirian, bentuk satuan, lama pendidikan dasar, dan penyelenggaraan pendidikan dasar ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
  1. Warga negara yang berumur 6 (enam) tahun berhak mengikuti pendidikan dasar.
  2. Warga negara yang berumur 7 (tujuh) tahun berkewajiban mengikuti pendidikan dasar atau pendidikan yang setara sampai tamat.
  3. Pelaksanaan wajib belajar ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga Pendidikan Menengah Pasal 15
  1. Pendidikan menengah diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar, serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi.
  2. Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, dan pendidikan keagamaan.
  3. Lulusan pendidikan menengah yang memenuhi persyaratan berhak melanjutkan pendidikan pada tingkat pendidikan yang lebih tinggi.
  4. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat Pendidikan Tinggi Pasal 16
  1. Pendidikan tinggi merupakan kelanjutkan pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyakarat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan, dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian.
  2. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi disebut perguruan tinggi yang dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas.
  3. Akademi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi, atau kesenian tertentu.
  4. Politeknik merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.
  5. Sekolah tinggi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu.
  6. Institut merupakan perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis.
  7. Unversitas merupakan perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu.
  8. Syarat-syarat dan tata cara pendirian, struktur perguruan tinggi dan penyelenggaraan pendidikan tinggi ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
  1. Pendidikan tinggi terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan profesional.
  2. Sekolah tinggi, institut, dan universitas menyelenggarakan pendidikan akademik dan/ atau profesional.
  3. Akademi dan politeknik menyelenggarakan pendidikan profesional.
Pasal 18
  1. Pada perguruan tinggi ada gelar sarjana, magister, doktor, dan sebutan profesional.
  2. Gelar sarjana hanya diberikan oleh sekolah tinggi, institut, dan universitas.
  3. Gelar magister dan doktor diberikan oleh sekolah tinggi, institut, dan universitas yang memenuhi persyaratan.
  4. Sebutan profesional dapat diberikan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesional.
  5. Institut dan universitas yang memenuhi persyaratan berhak untuk memberikan gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa) kepada tokoh-tokoh yang dianggap perlu memperoleh penghargaan amat tinggi berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan ataupun kebudayaan.
  6. Jenis gelar dan sebutan, syarat-syarat dan tata cara pemberian, perlindungan dan penggunaannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 19
  1. Gelar dan/atau sebutan lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan digunakan oleh lulusan perguruan tinggi yang dinyatakan berhak memiliki gelar dan/atau sebutan yang bersangkutan.
  2. Penggunaan gelar dan/atau sebutan lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan dalam bentuk yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan atau dalam bentuk singkatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 20
Penggunaan gelar akademik dan/atau sebutan profesional yang diperoleh dari perguruan tinggi di luar negeri harus digunakan dalam bentuk asli sebagaimana diperoleh dari perguruan tinggi yang bersangkutan, secara lengkap ataupun dalam bentuk singkatan. Pasal 21
  1. Pada universitas, institut, dan sekolah tinggi dapat diangkat guru besar atau profesor.
  2. Pengangkatan guru besar atau profesor sebagai jabatan akademik didasarkan atas kemampuan dan prestasi akademik atau keilmuan tertentu.
  3. Syarat-syarat dan tata cara pengangkatan termasuk penggunaan sebutan guru besar atau profesor ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 22
  1. Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan pada perguruan tinggi berlaku kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta otonomi keilmuan.
  2. Perguruan tinggi memiliki otonomi dalam pengelolaan lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi dan penelitian ilmiah.
  3. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bab VI. Peserta Didik

         Pasal 23
  1. Pendidikan nasional bersifat terbuka dan memberikan keleluasaan gerak kepada peserta didik.
  2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 24
Setiap peserta didik pada suatu satuan pendidikan mempunyai hak-hak berikut:
  1. mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
  2. mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan;
  3. mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
  4. pindah ke satuan pendidikan yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan persyaratan penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan yang hendak dimasuki;
  5. memperoleh penilaian hasil belajarnya;
  6. menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan;
  7. mendapat pelayanan khusus bagi yang menyandang cacat.
Pasal 25
  1. Setiap peserta didik berkewajiban untuk
    1. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
    2. mematuhi semua peraturan yang berlaku;
    3. menghormati tenaga kependidikan;
    4. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan satuan pendidikan yang bersangkutan.
  2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 26
Peserta didik berkesempatan untuk mengembangkan kemampuan dirinya dengan belajar pada setiap saat dalam perjalanan hidupnya sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan masing- masing.

Bab VII. Tenaga Kependidikan

         Pasal 27
  1. Tenaga kependidikan bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola, dan/atau memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan.
  2. Tenaga kependidikan, meliputi tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar.
  3. Tenaga pengajar merupakan tenaga pendidik yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar yang pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disebut guru dan pada jenjang pendidikan tinggi disebut dosen.
Pasal 28
  1. Penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada suatu jenis dan jenjang pendidikan hanya dapat dilakukan oleh tenaga pendidik yang mempunyai wewenang mengajar.
  2. Untuk dapat diangkat sebagai tenaga pengajar, tenaga pendidik yang bersangkutan harus beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berwawasan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar.
  3. Pengadaan guru pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pada dasarnya diselenggarakan melalui lembaga pendidikan tenaga keguruan.
  4. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 29
  1. Untuk kepentingan pembangunan nasional, Pemerintah dapat mewajibkan warga negara Republik Indonesia atau meminta warga negara asing yang memiliki ilmu pengetahuan dan keahlian tertentu menjadi tenaga pendidik.
  2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 30
Setiap tenaga kependidikan yang bekerja pada satuan pendidikan tertentu mempunyai hak- hak berikut:
  1. memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial :
    1. tenaga kependidikan yang memiliki kedudukan sebagai pegawai negeri memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan umum yang berlaku bagi pegawai negeri;
    2. Pemerintah dapat memberi tunjangan tambahan bagi tenaga kependidikan ataupun golongan tenaga kependidikan tertentu;
    3. tenaga kependidikan yang bekerja pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat memperoleh gaji dan tunjangan dari badan/perorangan yang bertanggung jawab atas satuan pendidikan yang bersangkutan;
  2. memperoleh pembinaan karir berdasarkan prestasi kerja;
  3. memperoleh perlindungan hukum dalam melakukan tugasnya;
  4. memperoleh penghargaan seuai dengan darma baktinya;
  5. menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan yang lain dalam melaksanakan tugasnya.
Pasal 31
Setiap tenaga kependidikan berkewajiban untuk :
  1. membina loyalitas pribadi dan peserta didik terhadap ideologi negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  2. menjunjung tinggi kebudayaan bangsa;
  3. melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan pengabdian;
  4. meningkatkan kemampuan profesional sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa;
  5. menjaga nama baik sesuai dengan kepercayaan yang diberikan masyarakat, bangsa, dan negara.
Pasal 32
  1. Kedudukan dan penghargaan bagi tenaga kependidikan diberikan berdasarkan kemampuan dan prestasinya.
  2. Pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah diatur oleh Pemerintah.
  3. Pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan.
  4. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah  

Bab VIII. Sumber Daya Pendidikan

Pasal 33
Pengadaan dan pendayagunaan sumber daya pendidikan dilakukan oleh Pemerintah, masyarakat, dan/atau keluarga peserta didik. Pasal 34
  1. Buku pelajaran yang digunakan dalam pendidikan jalur pendidikan sekolah disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.
  2. Buku pelajaran dapat diterbitkan oleh Pemerintah ataupun swasta.
Pasal 35
Setiap satuan pendidikan jalur pendidikan sekolah baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat harus menyediakan sumber belajar. Pasal 36
  1. Biaya penyelenggaraan kegiatan pendidikan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab Pemerintah.
  2. Biaya penyelenggaraan kegiatan pendidikan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi tanggung jawab badan/perorangan yang menyelenggarakan satuan pendidikan.
  3. Pemerintah dapat memberi bantuan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bab IX Kurikulum

Pasal 37
Kurikulum disusun untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dengan memperhatikan tahap perkembangan peserta didik dan kesesuaiannya dengan lingkungan, kebutuhan pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian, sesuai dengan jenis dan jenjang masing-masing satuan pendidikan. Pasal 38
  1. Pelaksanaan kegiatan pendidikan dalam satuan pendidikan didasarkan atas kurikulum yang berlaku secara nasional dan kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan serta kebutuhan lingkungan dan ciri khas satuan pendidikan yang bersangkutan.
  2. Kurikulum yang berlaku secara nasional ditetapkan oleh Menteri atau Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen berdasarkan pelimpahan wewenang dari Menteri.
Pasal 39
  1. Isi kurikulum merupakan susunan bahan kajian dan pelajaran untuk mencapai tujuan penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rangka upaya pencapaian tujuan pendidikan nasional.
  2. Isi kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan wajib memuat :
    1. pendidikan Pancasila;
    2. pendidikan agama;
    3. pendidikan kewarganegaraan.
  3. Isi kurikulum pendidikan dasar memuat sekurang-kurangnya bahan kajian dan pelajaran tentang :
    1. pendidikan Pancasila;
    2. pendidikan agama;
    3. pendidikan kewarganegaraan;
    4. bahasa Indonesia;
    5. membaca dan menulis;
    6. matematika (termasuk berhitung);
    7. pengantar sains dan teknologi;
    8. ilmu bumi;
    9. sejarah nasional dan sejarah umum;
    10. kerajinan tangan dan kesenian;
    11. pendidikan jasmani dan kesehatan;
    12. menggambar; serta
    13. bahasa Inggris.
  4. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.

Bab X. Hari Belajar dan Libur Sekolah

Pasal 40
  1. Jumlah sekurang-kurangnya hari belajar dalam 1 (satu) tahun untuk setiap satuan pendidikan diatur oleh Menteri.
  2. Hari-hari libur untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah diatur oleh Menteri dengan mengingat ketentuan hari raya nasional, kepentingan agama, dan faktor musim.
  3. Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat mengatur hari-hari liburnya sendiri dengan mengingat ketentuan yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).        

Bab XI. Bahasa Pengantar

Pasal 41
Bahasa pengantar dalam pendidikan nasional adalah bahasa Indonesia. Pasal 42
  1. Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam tahap awal pendidikan dan sejauh diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu.
  2. Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu.  

Bab XII. Penilaian

Pasal 43
Terhadap kegiatan dan kemajuan belajar peserta didik dilakukan penilaian. Pasal 44
Pemerintah dapat menyelenggarakan penilaian hasil belajar suatu jenis dan/atau jenjang pendidikan secara nasional. Pasal 45
Secara berkala dan berkelanjutan Pemerintah melakukan penilaian terhadap kurikulum serta sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan. Pasal 46
  1. Dalam rangka pembinaan satuan pendidikan, Pemerintah melakukan penilaian setiap satuan pendidikan secara berkala.
  2. Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan secara terbuka.

Bab XIII. Peranserta Masyarakat

Pasal 47
  1. Masyarakat sebagai mitra Pemerintah berkesempatan yang seluas-luasnya untuk berperanserta dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.
  2. Ciri khas satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat tetap diindahkan.
  3. Syarat-syarat dan tata cara dalam penyelenggaraan pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bab XIV. Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional

Pasal 48
  1. Keikutsertaan masyarakat dalam penentuan kebijaksanaan Menteri berkenaan dengan sistem pendidikan nasional diselenggarakan melalui suatu Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional yang beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat dan yang menyampaikan saran, dan pemikiran lain sebagai bahan pertimbangan.
  2. Pembentukan Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional dan pengangkatan anggota-anggotanya dilakukan oleh Presiden.

Bab XV. Pengelolaan

Pasal 49
Pengelolaan sistem pendidikan nasional adalah tanggung jawab Menteri. Pasal 50
Pengelolaan satuan dan kegiatan pendidikan yang dislenggarakan oleh Pemerintah dilakukan oleh Menteri dan Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah lain yang menyelenggarakan satuan pendidikan yang bersangkutan. Pasal 51
Pengelolaan satuan dan kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh badan/perorangan yang menyelenggarakan satuan pendidikan yang bersangkutan.

Bab XVI. Pengawasan

Pasal 52
Pemerintah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah ataupun oleh masyarakat dalam rangka pembinaan perkembangan satuan pendidikan yang bersangkutan. Pasal 53
Menteri berwenang mengambil tindakan administratif terhadap penyelenggara satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini.

Bab XVII. Ketentuan Lain-lain

Pasal 54
  1. Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri khusus bagi peserta didik warga negara adalah bagian dari sistem pendidikan nasional.
  2. Satuan pendidikan yang diselenggarakan di wilayah Republik Indonesia oleh perwakilan negara asing khusus bagi peserta didik warga negara asing tidak termasuk sistem pendidikan nasional.
  3. Peserta didik warga negara asing yang mengikuti pendidikan di satuan pendidikan yang merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional wajib menaati ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi dan dari satuan pendidikan yang bersangkutan.
  4. Kegiatan pendidikan yang diselenggarakan dalam rangka kerja sama internasional atau yang diselenggarakan oleh pihak asing di wilayah Republik Indonesia dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dan sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
  5. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bab XVIII. Ketentuan Pidana

Pasal 55
  1. Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 18 (delapan belas) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kejahatan.
Pasal 56
  1. Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 29 ayat (1) dipidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pelanggaran.

Bab XIX. Ketentuan Peralihan

Pasal 57
  1. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 550),
  2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1960 dari Republik Indonesia Dahulu tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 550),
  3. dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361),
  4. Undang-undang Nomor 14 PRPS Tahun 1965 tentang Majelis Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 80) dan Undang-undang Nomor 19 PNPS Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 81) yang ada pada saat diundangkannya undang-undang ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan undang-undang ini.

    Bab XX. Ketentuan Penutup

    Pasal 58
  5. Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini,
    1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 550),
    2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1960 dari Republik Indonesia Dahulu tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 550),
    3. dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361),
    4. Undang-undang Nomor 14 PRPS Tahun 1965 tentang Majelis Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 80) dan Undang-undang Nomor 19 PNPS Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 81) dinyatakan tidak berlaku.
    Pasal 59
  6. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diumumkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
http://zkarnain.tripod.com/DIKNAS.HTM

Cara Mencegah Virus Influenza

Tips - Cuaca dingin dan hujan yang mengguyur Jakarta beberapa waktu belakangan ini memang berpotensi memicu berbagai jenis penyakit, salah satunya adalah flu.
Ilustrasi bersinSebetulnya mengatasi flu memang susah-susah gampang, namun tergantung dengan daya tahan tubuh seseorang dan pola gaya hidupnya.
Namun ada beberapa kebiasaan yang kami sarankan untuk dilakukan sebagai upaya pencegahan.

1. Mencuci tangan
Sebagian besar virus flu dapat menyebar melalui kontak langsung. Seseorang yang bersin dan menutupnya dengan tangan kemudian dia memegang telepon, keyboard komputer, atau gelas minum, maka virusnya akan mudah menular pada orang lain yang menyentuh benda-benda tersebut.
Virus mampu bertahan hidup berjam-jam bahkan hingga berminggu-minggu. Oleh karena itu, usahakan untuk mencuci tangan sesering mungkin.

2. Jangan menutup bersin dengan tangan
Bila kita menutup bersin dengan tangan, maka virus flu akan mudah menempel pada tangan dan dapat menyebar pada orang lain.
Jika kita merasa ingin bersin atau batuk, gunakanlah tisu dan kemudian segera membuangnya.

3. Jangan menyentuh muka
Virus flu masuk ke dalam tubuh melalui mata, hidung, maupun mulut. Menyentuh muka merupakan cara yang paling umum dilakukan oleh anak-anak yang terserang flu dan akhirnya menjadi cara mudah menularkan virus tersebut pada orang lain di sekitarnya.

4. Minum banyak air

Air berfungsi untuk membersihkan racun dari dalam tubuh dan memberikan cairan pada tubuh. Orang dewasa yang sehat umumnya membutuhkan delapan gelas air per hari.
Bagaimana menandai bahwa tubuh kita sudah mendapatkan cairan yang cukup? Jika warna urine berwarna relatif jernih berarti tubuh kita memang mendapatkan cukup cairan, sebaliknya jika berwarna kuning gelap berarti tubuh kita memerlukan lebih banyak cairan lagi.

5. Mandi sauna

Meskipun belum terbukti bahwa mandi sauna dapat berpengaruh terhadap pencegahan flu, namun sebuah penelitian terbaru menunjukkan bahwa orang yang mandi sauna dua kali per minggu akan memiliki kemungkinan yang lebih kecil untuk terserang flu.
Hal tersebut memang sesuai dengan teori bahwa ketika kita menghirup uap panas lebih dari suhu 80 derajat celcius akan menyebabkan virus flu akan sulit untuk bertahan.

6. Menghirup udara segar
Menghirup udara yang segar memang sangat penting bagi kesehatan tubuh, khususnya di cuaca yang dingin karena cuaca seperti ini akan membuat tubuh menjadi rentan terhadap virus flu.

7. Lakukan olahraga aerobik secara teratur
Olahraga aerobik dapat mempercepat jantung untuk memompa darah lebih banyak sehingga kita bernafas lebih cepat untuk membantu mentransfer oksigen ke paru-paru dan ke dalam darah. Olahraga ini juga akan membantu meningkatkan kekebalan tubuh secara alami.
8. Konsumsi makanan yang mengandung phytochemical
Phytochemical merupakan bahan kimia alami yang terdapat dalam tumbuh-tumbuhan yang berperan memberikan vitamin pada makanan.
9. Konsumsi yogurt
Beberapa penelitian menunjukkan bahwa konsumsi yogurt yang rendah lemak setiap hari dapat mengurangi risiko terserang flu sekitar 25 persen.
Bakteri menguntungkan yang terdapat di dalam yogurt diketahui dapat menstimulus produksi sistem kekebalan tubuh untuk menyerang virus.

10. Relaksasi
Jika kita dapat mengajari diri sendiri untuk relaks atau santai, maka dengan sendirinya kita juga dapat mengaktifkan sistem imunitas tubuh.
Diduga ketika kita melakukan relaksasi, maka interleukin (bagian sistem imunitas yang merespon terhadap virus flu) akan meningkat dalam aliran darah kita. (Berbagai sumber | Ilustrasi Ist)
http://www.astaga.com

Resensi Buku

KAWASAN DAN WAWASAN STUDI ISLAM

Buku ini berisi segala aspek mengenai Islam yang dibahas bab per bab secara terperinci dan jelas. Isi dari buku ini pada bab awal berbicara mengenai Studi Islam, menjelaskan berbagai pengertian mengenai studi Islam, urgensi, tujuan hingga kedudukan dan kawasan studi Islam. Hingga pada bab akhir dari buku ini membahas mengenai studi persaudaraan atau ukhuwah dalam Islam, apa makna ukhuwah, bentuk-bentuk ukhuwah hingga prinsip-prinsip ukhuwah dalam Islam dibahas secara lengkap di dalam buku ini. Berikut adalah pembahasan mengenai bab per bab yang terdapat di dalam buku “Kawasan dan Wawasan Studi Islam”.
1.      Bab I : Dasar-Dasar Pemahaman Studi Islam
Buku ini menjelaskan apa itu studi Islam? Dijelaskan dalam buku ini bahwa studi Islam adalah usaha untuk mempelajari hal-hal yang berhubungan dengan agama Islam. Dengan perkataan lain “usaha sadar dan sistematik untuk mengetahui dan memahami serta membahas secara mendalam tentang seluk beluk atau hal-hal yang berhubungan dengan agama Islam, baik berhubungan dengan ajaran, sejarah maupun praktik-praktik pelaksanaannya secara nyata dalam kehidupan sehari-hari, sepanjang sejarahnya”. ( Muhaimin, dkk. 2005 : 1)
Bisa dilihat dari pengertian awalnya, bahwa buku ini menjelaskan segala aspek yang berhubungan dengan Islam mulai dari sejarah awalnya hingga pelaksanaan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari Islam. Semua hal yang berhubungan dengan Islam dibahas di dalam buku ini. Bisa jadi, buku ini merupakan pegangan yang pas bagi setiap umat Islam yang ingin mengetahui bagaimana Islam dan aspek-aspek yang terdapat di dalamnya.
Selain itu, buku ini juga memebahas mengenai urgensi dan tujuan dari studi Islam. Juga membahas pendekatan dan metode yang dilakukan  dalam mempelajari studi Islam secara nyata. Kedudukan dan kawasan studi Islam sebagai mata kuliah para mahasiswa pun dibahas di dalam buku ini. Sehingga buku ini tepat sekali dijadikan pegangan mahasiswa untuk mata kuliah Metodologi Studi Islam.

2.      Bab II : Studi Agama
Berbagai fenomena agama dalam kehidupan manusia yang sedari dulu hingga masa kini dicari titik temu yang pas dari pengertian yang pas mengenai apa itu agama? Apa dan siapa yang yang memiliki kekuatan gaib hingga bisa menjadikan alam semesta seperti ini dan dirasakan sebagai sumber kehidupan. Fenomena mengenai agama memang menjadi polemik pada masa kini. Tertutama di Indonesia. Banyak sekali agama-agama yang mengaku Islam akan tetapi urgensi dan pelaksanaannya melenceng dari Islam itu sendiri. Untuk mengetahui mengenai melencengnya agama buku ini membahas pengertian dari agama itu tersendiri yang merupakan fitrah bagi setiap manusia. Agama juga ada yang terbentuk dari kegiatan-kegiatan atau budaya manusia sehingga dinamakan agama budaya. Selain itu agama yang benar-benar diturunkan Allah kepada para rasulnya atau agama samawi dibahas oleh penulis dalam buku ini.
3.      Bab III : Islam; Penamaan, Karakteristik Ajarannya
Penamaan Islam dan Implikasinya dalam kehidupan manusia memiliki pengaruh yang sangat besar bagi umat Islam dalam kehidupannya. Karena nama merupakan do’a, Islam sendiri memiliki makna yang sangat mendalam bagi para pengikutnya. Pada bab ini penamaan Islam dibahas melalui sejarahnya dan berbagai dalil Al-Qur’an. Selain itu pada bab ini juga dibahas mengenai Universalitas, otentisitas dan dinamika ajaran Islam.
4.      Bab IV : Studi Qur’an
Al-Qur’an merupakan kitab umat Islam yang dijaga kemurniannya hingga sekarang dan hingga hari kiamat nanti. Untuk itulah studi mengenai Al-Qur’an sangat diperlukan. Karena, di dalam Al-Qur’an berisi berbagai ajaran mengenai Islam dan segala ilmu pengetahuan yang meliput segala aspek kehidupan. Dalam menafsirkan Al-Qur’an diperlukan meodologi penafsiran Al-Qur’an. Jadi para mufasir tidak sembarangan dalam menafsirkan Al-Qur’an karena ada caranya tersendiri. Dalam buku inilah dijelaskan bagaimana netode yang digunakan dalam menafsirkan Al-Qur’an, pengertian al-Quran, isi dan pesan-pesan Al-Quran, fungsi Al-Quran, dan bukti-bukti otentisitas Al-Qur’an.


5.      Bab V : Studi Hadits
Ketika Nabi Muhammad masih hidup hadits-hadits nabi memang belum diperhatikan, baru setelah nabi wafat hadits-hadits nabi dikumpulkan agar tidak hilang dan tercampur dengan Al-Qur’an. Studi mengenai hadits memang baru berkembang 200 tahun setelah nabi wafat atau setelah adanya para pemikir atau ahli hadits seperti Imam Bukhari, Imam Muslim dan lain-lain. Banyak sekali istilah-istilah yang digunakan dalam hadits. Untuk itulah diperlukan studi hadits yang mendalam. Karena selain banyaknya istilah dalam hadits yang perlu dipahami secara mendalam, fungsi hadits, kedudukan hadits dalam syariat Islam, serta metodologi dalam mempelajari hadits sangat diperlukan. Dalam bab buku inilah segala hal mengenai studi hadist ditulis oleh penulis secara gamblang dan mudah dipelajari.
6.      Bab VI : Ijtihad Dan Dinamika Pemikiran Dalam Islam
Ijtihad sangat diperlukan dalam menentukan syari’at yang benar yang tidak terdapat di dalam Al-Qur’an maupun Al-Hadits. Untuk itulah mempelajari ijtihad juga sangat diperlukan dalam menentukan kebenaran syariat. Pebnulis buku ini menjelaskan berbagai hal mengenai ijtihad seperti : pengertian ijtihad, urgensi dan kedudukan ijtihad, syarat-syarat mujtahid, wilayah ijtihad, sebab-sebab yang menimbulkan perbedaan hasil ijtihad. Segala hal mengenai ijtihad tertulis secara akurat dan terperinci. Sehingga, ketika kita ingin mengetahui berbagai hal mengenai ijtihad kita bisa membaca dan mempelajarinya melalui buku ini.
7.      Bab VII : Dimensi Sejarah Islam
Islam juga memiliki sejarah dan perkembangannya sendiri. Bagaimana Islam bisa maju dan berkembang hingga saat ini memiliki sejarah yang panjang. Dalam hal ini perlu adanya suatu pembelajaran mengenai sejarah Islam agar bisa diketahui oleh orang-orang Islam maupun non Islam yang ingin mengetahui bagaimana sejarah Islam dari dulu hingga masa kini. Untuk itulah, dalam buku ini dijelaskan berbagai macam makna sejarah, periodesari sejarah Islam, beberapa peristiwa penting yang terjadi pada masing-masing periode sejarah Islam, masalah kepemimpinan umat setelah Nabi Muhammad SAW wafat dan berbagai sejarah Islam lainnya.
8.      Bab VIII : Studi Aqidah Dan Akhlak
Akhlak Islami merupakan akhlak yang paling tinggi kedudukannya dalam kehidupan sehari-hari. Karena akhlak Islami jauh dari segala hal negatif dan segala hal buruk. Akidah dan akhlak juga dipelajari dalam Islam, karena Islam merupakan agama rahmatan lil’alamin. Umat Islam juga dituntut memiliki akhlak yangb baik untuk itulah perlu adanya pembelajaran mengenai akhlak. Dalam berislam akidah juga diperlukan. Akidah merupakan kekuatan iman kita kepada Allah. Untuk meningkatkan iman kita maka mempelajari akidah merupakan sesuatu yang sangat urgen. Dalam hal ini, buku ini berperan penting dalam memperbaiki akidah dan akhlak umat Islamkarena buku ini mengajari bagaimana metode pencapaian akidah dan akhlak beserta prinsip-prinsipnya.
  1. Bab XI : Studi tentang Ibadah dan Syariah
Syariah berarti jalan yang lurus, sedangkan ibadah adalah perasaan tunduk, mengabdikan diri, merendahkan diri. Jadi bisa diartikan bahwa ibadah syariah adalah ketundukan atau kepasrahan dalam mengikuti jalan yang lurus. Dalam Islam ada berbagai ibadah yang harus dilakukan sebagai umat Islam yang terangkum dalam rukun Islam yang lima. Ibadah-ibadah ini merupakan cara atau jalan yang harus dilakukan umat Islam dalam menemukan kebenaran. Ibadah dan syariat juga wajib dipelajari oleh umat Islam. Untuk itulah buku ini menjelaskan mengenai bagaimana beribadah dan bersyariat yang benar. Dalam sub bab buku ini menjelaskan mengenai pengertian ibadah dan syariat, bentuk-bentuk ibadah dan syariat yang benar yang harus dilakukan umat Islam, prinsip-prinsip ibadah syariat dan ibadah dalam Islam, asas-asas syariah dan ibadah dalam Islam, tujuan syariah dan ibadah, ciri khas dan watak ibadah syariah dalam Islam, dan keunikan syariah dalam Islam. Semua sub bab ini menjelaskan betapa pentingnya beribadah syariah dalam Islam.
  1. Bab X : Studi Filsafat dalam Islam
Berfilsafat adalah bagaimana berpikir secara filosofi atau bijaksana. Islam juga mengajak kaumnya untuk berpikir dengan bijaksana. Oleh karenanya studi mengenai filsafat juga dipelajari dalam Islam. Karena filsafat juga bagian dari Islam. Banyak pemikir-pemikir islam yang merupakan ahli filsafat dan dijadikan rujukan ilmu pengetahuan oleh bangsa-bangsa barat. Dalam buku ini sub babnya berbicara mengenai pengertian filsafat dan cabang-cabangnya, ajaran Islam yang mendorong untuk berfilsafat, perbandingan ilmu, filsafat dan agama, sejarah masuknya filsafat perbandingan ilmu, filsafat dan agama, sejarah masuknya filsafat Yunani ke dunia Islam, dan mengenal berbagai tokoh-tokoh filosof muslim.
  1. Bab XI : Studi Kebudayaan dalam Islam
Sutan Taqdir Ali Syahbana berpendapat bahwa kebudayaan adalah “manifestasi dari cara berpikir”. Budaya dan kebudayaan merupakan hasil dari cara berpikir manusia. Jadi bisa dikatakan cara berpikir manusia sendiri dapat dijadikan sebagai kebudayaan. Dalam Islam kebudayaan pun dipelajari. Karena dalam Islam pun terdapat budaya dan kebudayaan Islam yang terlahir dari ajaran-ajaran Islam dan Bangsa Arab karena Nabi Muhammad sendiri terlahir di daratan Arab dan Islam pun berkembang di dataran Bangsa Arab . Kebudayaan Islam pun memiliki ciri-ciri tersendiri. Dalam buku ini ditulis bagaimana ciri-ciri dari kebudayaan Islam yang unik dan memiliki ciri khas tersendiri dan jauh berbeda dengan kebudayaan Bangsa Barat yang bebas, Islam memiliki aturan tersendiri.
  1. Bab XII : Studi Persaudaraan (Ukhuwah) Dalam Islam
Setiap umat Islam yang satu dengan umat Islam yang lainnya itu bersaudara. Dalam hal ini persaudaraan dalam Islam sangat penting untuk membangun Islam yang lebih besar lagi. Dalam Islam tidak ada yang namanya perbedaan setiap umat Islam yang satu dengan umat Islam yang lainnya adalah sama, tidak perduli kedudukan, ras, kekayaan, dan lainnya yang berbeda hanya keimanan dan ketakwaan seseorang di hadapan Allah. Ukhuwah atau persaudaraan memiliki makna, bentuk dan prinsip yang terangkum jelas dalam ajaran Islam dan terdapat auat tertulis di dalam buku ini.

GAYUS ANTARA HUKUM DAN POLITIK


Gayus Halomom P Tambunan salah satu tersangka mafia pajak tengah menjadi buah bibir masyarakat Indonesia. Pasalnya, sebanyak 149 perusahaan yang bermasalah dengan pajak diduga terkait dengan Gayus Tambunan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini disebabkan oleh pengungkapan rekening mencurigakan milik Gayus sebesar Rp. 25 miliar yang diduga terkait dengan perpajakan, pencucian uang dan korupsi. Uang sebesar Rp. 25 miliar ini sempat diakui pengusaha properti asal Batam, Andi Kosasih. Tapi akhirnya polisi mampu mengungkap bahwa uang tersebut adalah milik Gayus.
Dalam kasus pajak ini Gayus dituntut kepolisian dengan tiga pasal, yakni pasal penggelapan, pencucian uang, dan korupsi. Akan tetapi, dalam persidangan Gayus hanya dituntut dengan pasal penggelapan. Satgas PMH mencium kejanggalan dalam kasus ini. Pertama, soal ancaman hukuman yang ternyata lebih ringan dari ketentuan undang-undang. Kedua, biasanya di Pengadilan Negeri Tangerang setiap Jum’at tidak digelar persidangan pidana atau perdata, yang ada hanya sidang tilang. Vonis Gayus dijatuhkan pada hari Jum’at. Ketiga, jaksa hanya menuntut Gayus dengan pasal penggelapan. Menurut satgas, terdakwa diduga melakukan pencucian uang dan korupsi.
Mengenai kejanggalan yang terjadi dalam kasus mafia pajak ini telah terselesaikan dengan dijatuhkannya hukumuan terhadap sepuluh jaksa yang ikut ambil bagian dalam persidangan Gayus. Dengan demikian kasus Gayus semakin panjang dengan dituntutnya Gayus dengan tiga pasal, penggelapan uang, pencucian uang, dan korupsi.
Selain itu, ramainya pembicaraan masyarakat saat ini disebabkan oleh kasus tersangka mafia pajak tersebut yang telah merambah wilayah politik. Hal ini disebabkan Gayus sang mafia pajak terlihat oleh salah satu wartawan olah raga kompas, Agus Susanto, sedang menonton turnamen tenis internasional di Nusa Dua Bali. Kejadian tersebut bermula ketika panitia acara mendeteksi orang yang wajahnya mirip Gayus membeli tiket pertandingan tenis tersebut lalu memberi tahu wartawan olah raga Kompas tersebut.
Bukan karena Gayus menonton pertandingan turnamen tenisnya  yang menjadi kasus hukum Gayus merambah ke wilayah politik. Akan tetapi, ketika diadakan pertandingan tenis internasional tersebut, terlihat juga Abu Rizal Bakrie, pemilik perusahaan besar di Indonesia Bakrie Group, sekaligus ketua umum partai golkar, sedang mononton pertandingan kelas internasional tersebut.
Sudah diketahui secara umum, dalam salah satu sidang yang pernah digelar, Gayus Halomon P Tambunan pernah mengaku dirinya menerima uang sedikitnya sebesar 3 juta dollar AS dari  tiga anak perusahaan milik Bakrie Group, yaitu PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Bumi Resources, dan PT Arutmin. Dari sinilah permainan politik berlangsung. Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH)  menduga Abu Rizal Bakrie dan Gayus Halomon P Tambunan bertemu di Bali untuk membicarakan mengenai dugaan suap terhadap ke tiga anak perusahaannya.
Satgas PMH merupakan lembaga yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai lembaga pendorong pemberantasan mafia hukum di tanah air. Akan tetapi, berkenaan dengan dugaan bertemunya Gayus Tambunan dan Abu Rizal Bakrie di Bali membuat sebuah pernyataan dari Ketua BP Setara Institute, Hendardi, dan pengacara Gayus Tambunan, Adnan Buyung Nasution, bahwa kasus Gayus adalah mainan politik Satgas PMH. Dan Satgas PMH sendiri dibentuk sebagai mainan politik pemerintah.
Seperti yang sudah kita ketahui bahwa Golkar merupakan lawan politik Partai Demokrat yang tidak bisa dianggap remeh apalagi di bawah kendali Abu Rizal Bakrie. Maka dari itu, keterlibatan Abu Rizal Bakrie dihembuskan untuk mengalahkan lawan politiknya pada pemilu tahun 2014 nanti.
Dari kubu Abu Rizal Bakrie sendiri, dihembuskannya isu mengenai bertemunya Abu Rizal Bakrie merupakan salah satu bentuk pembunuhan karakter dan menuding telah terjadi intervensi politik dalam kasus Gayus. Pernyataan ini muncul setelah keluarnya tuntutan dari ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman agar polisi memeriksa tiga perusahaan Bakrie yang dikabarkan memberikan imbalan kepada Gayus untuk memanipulasi pajak.
Aburizal Bakrie sendiri menyatakan tak masalah jika polisi ingin memeriksa perwakilan tiga perusahaan di bawah kelompok Bakrie itu. Menurut Aburizal, saham ketiga perusahaan itu milik publik sehingga tidak ada hubungannya dengan dirinya. Selain itu, Aburizal juga menolak pernyataan Gayus yang menyebutkan telah menerima uang dari PT KPC. Meski demikian, publik menilai berbelit-belitnya pengungkapan kasus penggelapan pajak yang melibatkan Gayus tak lepas dari faktor politik yang melingkupinya.
Kasus mengenai keluarnya Gayus dari tahanan untuk bepergian dan melihat turnamen tenis merupakan sesuatu yang sangat miris sekali untuk didengar mengingat kenyataan mudahnya  para pelaku hukum untuk disuap dan dibeli. Pengakuan Gayus seolah menjadi penegas fakta yang mengonfirmasi betapa hukum bisa dibeli atau dipermainkan oleh kekuatan uang. Keberadaan Gayus di Bali pula yang menjadi pelengkap dari rangkaian bukti lemahnya integritas aparatur penegak hukum. Publik pesimistis sistem penegakan hukum dapat berjalan di tengah situasi di mana kepentingan politik dan kekuatan kapital lebih berpengaruh dan berkuasa dalam proses hukum di negara ini.
Berbagai masalah mengenai Gayus yang terjadi di ranah hukum dan politik membuat banyak spekulasi bahwa pemerintah ikut bermain dalam kasus Gayus. Akan tetapi, semua yang terjadi dalam kasus Gayus merupakan bukti kelemahan yang terjadi dalam sistem hukum di negeri ini.

rahim (uterus)


RAHIM (UTERUS)

  1. Pengertian Rahim (Uterus)
 
Rahim atau uterus adalah organ reproduksi betina yang utama pada kebanyakan mamalia, termasuk manusia. Salah satu ujungnya adalah serviks, membuka ke dalam vagina, dan ujung satunya yang lebih luas, yang dianggap badan rahim, disambung di kedua pihak dengan tabung Fallopian. Rahim terdapat dalam berbagai bentuk dan ukuran di organisme yang berbeda. Pada manusia adalah berbentuk buah pir. Beberapa organisme seperti kelinci, kambing dan kuda mempunyai rahim bipartite atau "bertanduk".(http://id.wikipedia.org/wiki/Rahim)
Campbell (2004:158) dalam bukunya “Biologi” Jilid ke tiga menyatakan, Uterus adalah organ tebal dan berotot yang dapat mengembang selama kehamilan untuk menampung fetus  dengan bobot 4 kg. Lapisan bagian dalam uterus, endometrium, dialiri oleh sangat banyak pembuluh darah.
Rahim / Uterus merupakan organ yang berongga dan berotot. Berbentuk sperti buah pir dengan bagian bawah yang mengecil. Berfungsi sebagai tempat pertumbuhan embrio. Uterus adalah organ betina di mana telur difertilisasi atau dibuahi dan/atau tempat terjadinya perkembangan anak (Campbell, dkk, 2004 : G-29)
Uterus (rahim) adalah organ berbentuk seperti pir yang terletak tepat di atas vagina, yang menjadi tempat janin yang sedang berkembang, juga memberinya makan dan melindunginya. (George, dkk, 2005:372)
Uterus adalah organ yang sangat luar biasa dan menjadi rumah janin selama dalam kandungan. Setelah melahirkan, beratnya masih sekitar 0.7 kg (1 1/2 lb). Jika anda menekan bagian tengah perut, uterus terasa sebesar buah grapefruit (sejenis jeruk) yang keras. (http://www.wyethindonesia.com)
Dalam pengertian lain, uterus (peranakan) adalah perpanjangan berotot dari saluran muller (mullerian duct) mamalia betina (kecuali monotremata) tempat embrio berkembang setelah implantasi. Biasanya berpasangan, masing-masing berubungan dengan tabung Fallopi; pada manusia hanya ada satu karena bagian bawah menyatu. Dihubungkan pada bagian luar oleh vagina, dikontrol oleh hormon kelamin, oksitosin dan prostaglandin; membesar pada saat kematangan seksual atau pada masa kawin. Membran pelapis berkelenjar (endometrium, desidua) memberi makan embrio. Otot polos pada dindingnya sangat meningkat selama kehamilan; kontraksi otot-otot tersebut berkontraksi untuk mengeluarkan embrio beserta plasenta kelahiran (parturation). (M. Abercrombie, dkk, 1993 : 646)
Dari setiap pengertian di atas masing-masing mempunyai pengertian yang hampir sama. Masing-masing pengertian bisa saling melengkapi. Jadi bisa diartikan bahwa rahim atau uterus adalah salah satu organ reproduksi dari betina  yang dimiliki oleh mamalia terutama manusia sebagai tempat fetus atau janin saat berkembang yang bentuknya menyerupai buah pir, yang di dalamnya terdapat rongga dan berotot dan terhubung oleh saluran rahim atau serviks menuju vagina.
  1. Anatomi dan Letak Uterus
Besarnya Rahim berbeda-beda,  bergantung pada usia dan pernah melahirkan anak atau beluum. ukurannya kira-kira sebesar telur ayam kampung. pada nulipara ukurannya 5,5-8 cm x 3,5-4 cm x 2-2,5 cm ; pada multipara 9-9,5 cm x 5,5-6 cm x 3-3,5 cm. beratnya 40-50 gram pada nulipara dan 60-70 gram pada multipara. korpus uteri yaitu bagian utama rahim, merupakan 2/3 dari rahim. pada kehamilan bagian ini berfungsi sebagai tempat utama bagi janin untuk hidup dan berkembang.
Rahim terletak di dalam panggul segera dorsal (dan biasanya agak rostral) ke kandung kemih dan ventral ke rektum. Di luar kehamilan, ukuran dalam manusia adalah beberapa sentimeter dengan diameter. Rahim adalah organ berbentuk buah pir otot yang dapat dibagi menjadi empat segmen anatomis: The fundus, corpus, leher rahim dan os internal.
sikap dan letak rahim dalam rongga panggul terfiksasi dengan baik karena disokong dan dipertahankan oleh :
·         tonus rahim sendiri
·         tekanan intra abdominal
·         otot-otot dasar panggul
·         ligament-ligament:
o    lig. kardinal kanan dan kiri (mackenrodt)
o    lig. sakro uterina
o    lig. rotundum
o    lig. latum
o    lig. infundibulopelvikum
Uterus terhubung ke sebuah saluran pendek bertepi tak rata yang dikenal sebagai vagina (George, dkk, 2005:145)
Rahim ditempatkan di pelvis dan dorsal (dan biasanya agak kranial) ke kandung kemih dan ventral ke rektum. Rahim ditahan pada tempatnya oleh beberapa ligamen. Di luar kehamilan, ukuran garis tengahnya adalah beberapa sentimeter. Rahim kebanyakan terdiri dari otot. Lapisan permanen jaringan itu yang paling dalam disebut endometrium. Pada kebanyakan mamalia, termasuk manusia, endometrium membuat lapisan pada waktu-waktu tertentu yang, jika tak ada kehamilan terjadi, dilepaskan atau menyerap kembali. (http://id.wikipedia.org/wiki/Rahim)
Letak Uterus
Dari luar ke dalam, jalan menuju rahim adalah sebagai berikut:
  • Kemaluan wanita
  • Vagina
  • Serviks uteri - "leher rahim"
    • Eksternal lubang rahim
    • Kanal serviks
    • Internal lubang rahim
    • corpus uteri - "Badan rahim"
      • Rongga tubuh rahim
      • Fundus
Letak rahim dalam keadaan fisiologis adalah anterofleksi. letak-letak lainnya adalah antefleksi (tengadah kedepan), retrofleksi (tengadah ke belakang), anteversi (terdorong kedepan), retroversi (terdorong kebelakang). suplai darah rahim dialiri oleh a. uterina yang berasal dari a iliaka interna (a.hipogastrika) dan a. ovarika.



Lapisan
Lapisan, dari terdalam hingga terluar, pada dinding rahim adalah sebagai berikut:
1)      Endometrium: Lapisan rongga rahim disebut "endometrium". Lapisan dalam rahim tempat menempelnya sel telur yang sudah dibuahi. lapisan ini terdiri dari lapisan kelenjar yang berisi pembuluh darah. Setelah menstruasi, permukaan dalam uterus menjadi lebih tebal karena hormone estrogen. Merupakan lapisan terdalam yang kaya akan sel darah merah. Kemudian terjadi ovulasi diikuti dengan keluarnya cairan karena pengaruh hormone progesteron. Bila tidak terjadi pembuahan maka lapisan tadi bersama sel telur akan terlepas (meluruh) dan keluar melalui vagina dan biasa disebut dengan menstruasi. Ini terdiri dari endometrium fungsional dan endometrium basal dari yang terdahulu lahir. Kerusakan hasil endometrium basal dalam pembentukan adhesi dan / atau fibrosis (sindrom Asherman). Pada kebanyakan mamalia, termasuk manusia, endometrium membangun lapisan berkala yang ditumpahkan atau diserap kembali jika kehamilan tidak terjadi. Penumpahan lapisan endometrium fungsional pada manusia bertanggung jawab untuk perdarahan haid (bahasa sehari-hari dikenal sebagai "periode" seorang wanita) sepanjang tahun subur seorang perempuan dan untuk beberapa waktu di luar. Pada mamalia lain mungkin ada siklus ditetapkan sebagai luas terpisah seperti enam bulan atau sesering beberapa hari.
2)      Miometrium: Rahim kebanyakan terdiri dari otot polos, yang dikenal sebagai "miometrium." Lapisan paling dalam miometrium dikenal sebagai zona junctional, yang menjadi tebal dalam adenomiosis. Lapisan myometrium merupakan lapisan yang berfungsi mendorong bayi keluar pada proses persalinan (kontraksi)
3)      Perimetrium yaitu lapisanyang terluar yang berfungsi sebagai pelindung uterus. Miometrium yaitu lapisan yang kaya akan sel otot dan berfungsi untuk kontraksi dan relaksasi uterus dengan melebar dan kembali ke bentuk semula setiap bulannya.
4)      Peritoneum: rahim ini dikelilingi oleh "peritoneum."

  1. Fungsi Rahim
Lepasnya lapisan endometrial pada manusia disebabkan oleh menstruasi (dikenal dengan istilah "datang bulan" seorang wanita) sepanjang tahun-tahun subur seorang wanita. Pada mamalia lain mungkin ada siklus yang panjang selama enam bulan atau sesering beberapa hari saja. Fungsi utama rahim menerima pembuahan ovum yang tertanam ke dalam endometrium, dan berasal makanan dari pembuluh darah yang berkembang secara khusus untuk maksud ini. Ovum yang dibuahi menjadi embrio, berkembang menjadi fetus dan gestates sampai kelahiran.
Rahim menyediakan integritas struktural dan dukungan bagi, usus kandung kemih, tulang panggul dan organ. Rahim membantu terpisah dan tetap kandung kemih dalam posisi alami di atas tulang kemaluan dan usus dalam konfigurasi alam di belakang rahim. Rahim kontinu dengan leher rahim, yang terus-menerus dengan vagina, banyak cara yang kepala terus-menerus dengan leher, yang terus-menerus dengan bahu. Hal ini melekat pada bundel saraf, dan jaringan arteri dan vena, dan band luas seperti ligamen ligamen bulat, ligamen kardinal, ligamen yang luas, dan uterosakral ligamen rahim sangat penting dalam respon seksual dengan mengarahkan aliran darah ke pelvis dan ke eksternal alat kelamin, termasuk indung telur, vagina, labia, dan clitoris. Rahim diperlukan untuk orgasme rahim untuk terjadi. (http://www.news-medical.net).
Fungsi reproduksi rahim adalah untuk menerima ovum yang melewati persimpangan rahim-tuba dari tabung falopi. Hal ini kemudian menjadi ditanamkan ke endometrium, dan berasal makanan dari pembuluh darah yang berkembang secara khusus untuk tujuan ini. Sel telur dibuahi menjadi embrio, berkembang menjadi janin dan gestates sampai melahirkan. Karena hambatan anatomis seperti pelvis, rahim didorong sebagian ke dalam perut karena ekspansi selama kehamilan. Bahkan selama kehamilan massa dari jumlah rahim manusia hanya sekitar satu kilogram (2,2 pon) (http://www.infofisioterapi.com)
  1. Uterus saat hamil
Uterus (rahim) berfungsi sebagai tempat berkembangnya embrio, dinding uterus tebal, panjang sekitar 7,5 cm, dan lebar sekitar 5 cm. Selama kehamilan uterus mampu mengembang sampai 500 kali.
Proses alamiah ketika tubuh mengembalikan uterus keukuran prahamil disebut involusi, yaitu mengkerut kembali ke ukuran asli. Guna membantu proses pengerutan ini, bidan atau perawat akan menekan uterus anda sepanjang jam pertama setelah melahirkan. Satu minggu kemudian anda masih belum dapat merabanya sewaktu menekan perut dengan tangan. Pada akhir minggu ke-6 sesudah melahirkan, berat uterus menyusut sampai kira-kira 60 gram (2 oz).
Pada saat berkerut, uterus akan merontokkan lapisan yang menopang janin selama kehamilan. Hasilnya berupa lokhia (rabas atau discharge) berdarah selama 3 atau 4 hari sesudah melahirkan, lalu berubah warna menjadi coklat atau kekuning-kuningan selama 10 sampai 12 hari kemudian. Rabas ini alamiah, karena itu jangan panik.
Selama masa nifas, alat-alat luar dan dalam berangsur-angsur kembali seperti keadaan sebelum hamil. Perubahan keseluruhan alat genitalia ini disebut involusi. Rahim merupakan organ tubuh yang spesifik dan unik karena dapat mengecil serta membesar dengan menambah atau mengurangi jumlah selnya. Secara alamiah selama kehamilan, rahim makin lama makin membesar. Setelah persalinan rahim akan mengecil kembali perlahan-lahan ke bentuk semula (Saleha, 2009, hal. ).
Mungkin anda merasakan ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh kontraksi involusi uterus. Kalau ini terjadi, mintalah nasihat dokter sebelum anda minum obat, misalnya aspirin.
Setelah melahirkan, anda mungkin mengalami kesulitan dalam mengosongkan kandung kemih dan merasa panas sewaktu buang air kecil. Rasa panas ini akibat vagina masih sensitif, dan akan hilang dengan sendirinya. Sebagian wanita tidak merasakan apa-apa pada waktu buang air kecil oleh karena kandung kemih menjadi kebal akibat memar pada saat partus. Jangan khawatir, rasa itu akan kembali normal dengan segera.
Proses melahirkan mempengaruhi seluruh area seputar uterus. Apakah melahirkan secara vaginal atau bukan, saluran kemih anda terjepit janin selama beberapa bulan terakhir masa hamil. Bila anda melahirkan secara vaginal, serviks sudah sangat melebar. Hal ini menyebabkan anda mudah terkena infeksi yang disebabkan oleh bakteri.
  1. Bentuk rahim pada mamalia
Pada mamalia, empat bentuk utama yang ditemukan adalah:
  • Bipartit: Ditemukan di ungulates (rusa, rusa, rusa dll), dan kucing
  • Bicornuate: Ditemukan pada babi dan anjing.
  • Simplex: Ditemukan pada manusia, primata lain dan kuda.
  • Duplex: Ditemukan pada hewan pengerat (seperti tikus, tikus dan babi guinea), marsupial dan lagomorpha (kelinci dan kelinci).
  1. Kelainan Pada Uterus
  1. Kanker Rahim (Mioma)
Mioma Uteri adalah suatu tumor jinak pada rahim yang berasal dari otot rahim. Dikenal juga dengan istilah mioma atau myom atau tumor otot rahim. Jumlah penderita mioma uteri ini sulit diketahui secara akurat karena banyak yang tidak menimbulkan keluhan sehingga penderita tidak memeriksakan dirinya ke dokter. Secara umum angka kejadian mioma uteri diprediksi mencapai 20-30% terjadi pada wanita berusia di atas 35 tahun.
Penyebab
Penyakit mioma uteri berasal dari otot polos rahim. Beberapa teori menyebutkan pertumbuhan tumor ini disebabkan rangsangan hormon estrogen. Pada jaringan mioma jumlah reseptor estrogen lebih tinggi dibandingkan jaringan otot kandungan (miometrium) sekitarnya sehingga mioma uteri ini sering kali tumbuh lebih cepat pada kehamilan (membesar pada usia reproduksi) dan biasanya berkurang ukurannya sesudah menopause (mengecil pada pascamenopause) Sering kali mioma uteri membesar ke arah rongga rahim dan tumbuh keluar dari mulut rahim. Ini yang sering disebut sebagai Myoma Geburt (Geburt berasal dari bahasa German yang berarti lahir). Tumor yang ada dalam rahim dapat tumbuh lebih dari satu, pada perabaan memiliki konsistensi kenyal, berbentuk bulat dan permukaan berbenjol-benjol seperti layaknya tumor perut. Beratnya bervariasi, mulai dari beberapa gram saja, namun bisa juga mencapai 5 kilogram atau lebih.
Jenis
Berdasarkan lokasinya mioma uteri dibagi dalam tiga jenis:
Ø  Pertumbuhan ke arah permukaan dinding rahim (subserosa)
Ø  Pertumbuhan tetap di dalam dinding rahim (intramural)
Ø  Pertumbuhan ke arah rongga rahim (submukosa)
Gejala dan tanda
Kebanyakan mioma uteri ditemukan secara kebetulan pada saat pemeriksaan panggul rutin ataupun saat pemeriksaan ultrasonogafi (USG). Gejala yang timbul bergantung pada lokasi dan besarnya tumor, namun yang paling sering ditemukan adalah :
Ø  Perdarahan yang banyak dan lama selama masa haid.
Ø  Penekanan organ di sekitar tumor oleh mioma uteri seperti kandung kemih, saluran kemih (ureter), usus besar (rektum) atau organ rongga panggul lainnya sehingga menimbulkan gangguan buang air besar dan buang air kecil, pelebaran pembuluh darah vena dalam panggul, gangguan ginjal karena penekanan saluran kemih (ureter).
Ø  Rasa nyeri karena tekanan tumor dan terputarnya tangkal tumor, serta adanya reaksi peradangan steril di dalam rahim.
Ø  Teraba benjolan pada bagian bawah perut dekat rahim yang terasa kenyal.
Ø  Gangguan sulit hamil (infertilitas) karena terjadi penekanan pada saluran indung telur ataupun menyebabkan keguguran berulang (recurrent pregnancy loss).
Rasa nyeri biasanya diakibatkan oleh perubahan mioma uteri yang disebut degenerasi atau kontraksi uterus berlebihan pada mioma yang tumbuh ke dalam rongga rahim. Gejala sulit hamil ataupun keguguran berulang dapat disebabkan gangguan sumbatan pada saluran telur (tuba fallopi) dan gangguan implantasi sel telur yang telah dibuahi pada endometrium.
Sedangkan mioma uteri selama kehamilan dapat mengganggu kehamilan itu sendiri berupa kelainan letak bayi dan plasenta, terhalangnya jalan lahir, kelemahan pada saat kontraksi rahim, pendarahan yang banyak setelah melahirkan dan gangguan pelepasan plasenta.
Sebaliknya, kehamilan juga dapat merangsang pertumbuhan mioma uteri. Saat hamil, mioma uteri cenderung membesar seiring dengan meningkatnya kadar hormon wanita (estrogen) selama kehamilan. Pembesaran yang cepat ini memicu perubahan dari mioma uteri (degenerasi) yang dapat menimbulkan rasa nyeri. (http://www.Laparoskopiginekologi.com)

2.      Perdarahan Uterus Disfungsional (PUD)

Dysfunctional uterine bleeding (DUP) atau perdarahan uterus disfungsional adalah perdarahan abnormal yang dapat terjadi di dalam siklus maupun di luar siklus menstruasi, karena gangguan fungsi mekanisme pengaturan hormon (hipotalamushipofisis-ovarium-endometrium), tanpa kelainan organ. Perdarahan ini juga didefinisikan sebagai menstruasi yang banyak dan / atau tidak teratur tanpa adanya patologi pelvik yang diketahui, kehamilan atau gangguan perdarahan umum.
Menstruasi normal terjadi akibat turunnya kadar progesteron dari endometrium yang kaya esterogen. Siklus menstruasi yang menimbulkan ovulasi disebabkan interaksi kompleks antara berbagai organ. Disfungsi pada tingkat manapun dapat mengganggu ovulasi dan siklus menstruasi. Siklus menstruasi normal terjadi setiap 21-35 hari dan berlangsung sekitar 2-7 hari. Pada saat menstruasi, jumlah darah yang hilang diperkirakan 35-150 ml, biasanya berjumlah banyak hingga hari kedua dan selanjutnya berkurang sampai menstruasi berakhir.
v  Gejala Umum
Perdarahan rahim yang dapat terjadi tiap saat dalam siklus menstruasi. Jumlah perdarahan bisa sedikit-sedikit dan terus menerus atau banyak dan berulang. Kejadian tersering pada menarche (atau menarke: masa awal seorang wanita mengalami menstruasi) atau masa pre-menopause.
a)      Pada siklus ovulasi
Karakteristik DUB bervariasi, mulai dari perdarahan banyak tapi jarang, hingga spotting atau perdarahan yang terus menerus. Perdarahan ini merupakan kurang lebih 10% dari perdarahan disfungsionalndengan siklus pendek (polimenorea) atau panjang (oligomenorea). Untuk menegakan diagnosis perlu dilakukan kerokan pada masa mendekati haid. Jika karena perdarahan yang lama dan tidak teratur sehingga siklus haid tidal lagi dikenali maka kadang-kadang bentuk kurve suhu badan basal dapat menolong. Jika sudah dipastikan bahwa perdarahan berasal dari endometrium tipe sekresi tanpa ada sebab organik, maka harus dipikirkan sebagai etiologi :
1. korpus luteum persistens : dalam hal ini dijumpai perdarahan kadang kadang bersamaan dengan ovarium membesar. Dapat juga menyebabkan pelepasan endometrium tidak teratur.
2. Insufisiensi korpus luteum dapat menyebabkan premenstrual spotting, menoragia atau polimenorea. Dasarnya ialah kurangnya produksi progesteron disebabkan oleh gangguan LH releasing faktor. Diagnosis dibuat, apabila hasil biopsi endometrial dalam fase luteal tidak cocok dengan gambaran endometrium yang seharusnya didapat pada hari siklus yang bersangkutan.
3. Apopleksia uteri: pada wanita dengan hipertensi dapat terjadi pecahnya pembuluh darah dalam uterus
4. Kelainan darah seperti anemia, purpura trombositopenik dan gangguan dalam mekanisme pembekuan darah.
b)      Pada siklus tanpa ovulasi (anovulation)
Perdarahan tidak terjadi bersamaan. Permukaan dinding rahim di satu bagian baru sembuh lantas diikuti perdarahan di permukaan lainnya. Jadilah perdarahan rahim berkepanjangan. 2Pada tipe ini berhubungan dengan fluktuasi kadar estrogen dan jumlah folikel yang pada suatu waktu fungsional aktif. Folikel-folike ini mengeluarkan estrogen sebelum mengalami atresia dan kemudian diganti oelh folikel-folikel baru . Endometrium dibawah pengaruh estrogen akan tumbuh terus, dan dari endometrium yang mula-mula proliperatif dapat terjadi endometrium hiperplastik kistik. Jika gambaran ini diperoleh pada saat kerokan dapat diambil kesimpulan bahwa perdarahan bersifat anovulatoar. Biasanya perdarahan disfungsional ini terjadi pada masa pubertas dan masa pramenopause. Pada masa pubertas terjadi sesudah menarche, perdarahan tidak normal disebabkan oleh gangguan atau terlambatnya proses maturasi pada hipotalamus, dengan akibat bahwa pembuatan Releasing factor dan hormon gonadotropin tidak sempurna. Pada wanita dalam masa pramenopause proses terhentinya fungsi ovarium tidak selalu berjalan lancar.
Bila pada masa pubertas kemungkinan keganasan kecil sekali dan ada harapan bahwa lambat laun keadaan menjadi normal dan siklus haid menjadi ovulatoar. Sedangkan pada wanita dewasa dan terutama dalam masa pramenopause dengan perdarahan tidak teratur mutlak diperlukan kerokan untuk menentukan ada tidaknya tumor ganas.
v  Faktor Penyebab
Ø  Hingga saat ini penyebab pasti perdarahan rahim disfungsional (DUB) belum diketahui secara pasti. Beberapa kondisi yang dikaitkan dengan perdarahan rahim disfungsional, antara lain :
Kegemukan (obesitas)
Ø  Faktor kejiwaan
Ø  Alat kontrasepsi hormonal
Ø  Alat kontrasepsi dalam rahim (intra uterine devices)
Ø  Beberapa penyakit dihubungkan dengan perdarahan rahim (DUB), misalnya: trombositopenia (kekurangan trombosit atau faktor pembekuan darah), Kencing Manis (diabetus mellitus), dan lain-lain
Ø  Walaupun jarang, perdarahan rahim dapat terjadi karena: tumor organ reproduksi, kista ovarium (polycystic ovary disease), infeksi vagina, dan lain lain.
  1. Peranakan (Rahim) Turun
Istilah peranakan turun lebih populer di masyarakat ketimbang penyebutan sebenarnya rahim turun (prolapsed uterus). Rahim (tempat janin berkembang) normalnya terletak di dalam pelvis dengan berbagai otot, jaringan dan ligamen yang mendukungnya.
Tapi kadang karena proses persalinan atau melahirkan yang sulit bisa membuat otot-otot ini melemah. Atau seiring dengan menurunnya hormon estrogen secara alami, maka rahim bisa turun ke dalam saluran vagina yang dikenal dengan istilah rahim turun.
Seperti dikutip dari WebMD, Jumat (10/12/2010) ada beberapa kondisi yang bisa menyebabkan prolapsed uterus atau rahim turun, yaitu:
  1. Beberapa kali melakukan persalinan normal melalui vagina.
  2. Kelemahan pada otot panggul setelah berusia lanjut.
  3. Melemahnya atau hilangnya kekuatan jaringan setelah menopause dan menurunnya kadar estrogen alami.
  4. Kondisi yang menyebabkan peningkatan tekanan dalam perut seperti batuk kronis, terlalu mengejan akibat sembelit, tumor panggul atau adanya akumulasi cairan di perut.
  5. Kelebihan berat badan atau obesitas dan adanya beban tambahan terhadap otot panggul.
  6. Operasi secara radikal di daerah panggul yang menyebabkan hilangnya dukungan eskternal.
  7. Sering mengangkat beban yang berat.
Gejala
Gejala yang timbul ketika rahim seseorang turun adalah merasakan adanya tonjolan yang digambarkan seperti duduk di atas bola kecil, sakit pada pinggang, merasa ada sesuatu yang keluar dari vagina, nyeri saat berhubungan seksual, sulit buang air kecil dan buang air besar, inkontinensia dan kesulitan saat berjalan.
Pengobatan
Untuk menangani rahim turun ini tergantung dari kelemahan struktur pendukung di sekitar rahim. Jika masih ringan atau bisa tangani di rumah, maka ibu disarankan memperkuat otot-otot panggulnya melalui senam kegel.
Jika tidak bisa ditangani dengan senam kegel, maka diperlukan tindakan medis, seperti memasukkan cincin ke dalam vagina untuk membantu memulihkan kekuatan dan vitalitas jaringan di vagina. Penanganan ini dilakukan jika si perempuan masih ingin hamil lagi atau terdapat kontraindikasi jika dilakukan operasi.
Sedangkan pilihan terakhir adalah dengan melakukan operasi untuk memperbaiki rahim atau mengangkatnya. Dalam kasus yang parah, dokter akan mengangkat rahim (histerektomi). selama operasi dokter bedah juga akan memperbaiki penyangga dinding vagina, uretra, kandung kemih dan rektum.
Pencegahan
Meski demikian ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya rahim turun, seperti mengurangi berat badan, menghindari sembelit dengan mengonsumsi makanan tinggi serat, melakukan senam kegel untuk memperkuat otot-otot panggul dan menghindari angkat beban berat dan mengejan.

Kondisi rahim turun digambarkan dalam beberapa klasifikasi, yaitu:
A. Kelemahan otot yang berfungsi sebagai penunjang rahim, kondisi ini dibagi dalam beberapa tahap, yaitu:
  1. Derajat pertama, leher rahim turun ke dalam vagina
  2. Derajat kedua, leher rahim menempel pada pembukaan vagina
  3. Derajat ketiga, leher rahim berada di luar vagina
  4. Derajat keempat, rahim berada di luar vagina. Kondisi ini juga disebut sebagai procidentia yang disebabkan oleh kelemahan semua otot yang menunjang rahim.
B. Beberapa kondisi lain yang bisa melemahkan otot-otot yang memegang rahim, yaitu;
  1. Cystocele, adanya hernia (tonjolan) dari dinding depan atas vagina yang mana bagian dari kandung kemih menonjol ke dalam vagina. Kondisi ini bisa menyebabkan meningkatnya frekuensi urine, retensi dan inkontinensia.
  2. Enterocele, adanya hernia (tonjolan) dari dinding belakang atas vagina yang mana sebagian usus halus menonjol ke dalam vagina. Kondisi ini biasanya menyebabkan timbulnya sensasi ketarik dan sakit punggung saat berbaring.
  3. Rectocele, adanya hernia (tonjolan) dari dinding bawah belakang vagina yang mana rektum menonjol ke dalam vagina. Kondisi ini membuat seseorang sulit buang air besar dan mungkin seseorang perlu mendorong bagian dalam vagina untuk mengosongkan usus.(www.adipedia.com)